Mengenal MKEK IDI, Lembaga yang Memecat Dokter Terawan
Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:57 WIB
loading...
A
A
A
MKEK sebagai lembaga yang diagungkan dalam organisasi IDI dan putusan kemahkamahan etik MKEK otomatis menjadi putusan sekaligus mengikat seluruh dokter di Indonesia. Putusan bersifat final dan wajib segera dilaksanakan bila tidak ada banding.
Sebagai lembaga kemahkamahan etika, MKEK menganut sistem dua tingkat yaitu kemahkamahan tingkat pertama dan tingkat banding. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Cabang dilakukan oleh MKEK Wilayah. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Wilayah dan Dewan Etik PDSp dilakukan oleh MKEK Pusat.
Kemudian putusan kemahkamahan MKEK Pusat atau putusan banding MKEK atau putusan tingkat pertama yang tidak dibanding atau Putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan final dan mengikat. Baca juga: Profil Dokter Terawan: Dicopot dari Menkes, Gagas Vaksin Nusantara hingga Dipecat IDI
Sebagai lembaga kemahkamahan etika, MKEK menganut sistem dua tingkat yaitu kemahkamahan tingkat pertama dan tingkat banding. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Cabang dilakukan oleh MKEK Wilayah. Kemahkamahan banding bagi putusan kemahkamahan MKEK Wilayah dan Dewan Etik PDSp dilakukan oleh MKEK Pusat.
Kemudian putusan kemahkamahan MKEK Pusat atau putusan banding MKEK atau putusan tingkat pertama yang tidak dibanding atau Putusan Peninjauan Kembali merupakan putusan final dan mengikat. Baca juga: Profil Dokter Terawan: Dicopot dari Menkes, Gagas Vaksin Nusantara hingga Dipecat IDI
(kri)
Lihat Juga :