Marak Kasus Pelecehan Seksual Dokter PPDS, IDI: Rumah Sakit Harus Ikut Bertanggung Jawab
Selasa, 22 April 2025 - 14:45 WIB
loading...
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr Slamet Budiarto menegaskan semua permasalahan yang terjadi di sebuah rumah sakit adalah tanggung jawab direktur maupun pemilik. FOTO/DOK.iNews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) Dr Slamet Budiarto menegaskan semua permasalahan yang terjadi di sebuah rumah sakit adalah tanggung jawab direktur maupun pemilik. Termasuk tanggung jawab secara hukum yang ditimbulkan atas kelalaian sumber daya manusia rumah sakit tersebut.
Hal ini ditegaskan Slamet Budiarto menanggapi konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kekerasan seksual terhadap pasien seperti yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Kemenkes telah mengganti Ketua Staf Medik (KSM) di unit RSHS Bandung.
"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 193, semua kegiatan SDM RS adalah tanggung jawab RS (direktur dan pemilik) sedangkan RSHS adalah milik Kemenkes," kata Slamet Budiarto dalam pesan singkat yang dikirimkan ke SindoNews, Selasa (22/4/2025).
Slamet Budiarto mengungkapkan, RSHS Bandung menghadapi beberapa permasalahan. Antara lain terkait tidak ada gaji bagi residen, jam kerja residen, pelanggaran Standart Operational Procedure (SOP), tata kelola rumah sakit yang tidak baik, dan dokter anestesi yang meninggalkan tempat saat jam kerja.
Hal ini ditegaskan Slamet Budiarto menanggapi konferensi pers Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kekerasan seksual terhadap pasien seperti yang dilakukan dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus itu, Kemenkes telah mengganti Ketua Staf Medik (KSM) di unit RSHS Bandung.
"Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 193, semua kegiatan SDM RS adalah tanggung jawab RS (direktur dan pemilik) sedangkan RSHS adalah milik Kemenkes," kata Slamet Budiarto dalam pesan singkat yang dikirimkan ke SindoNews, Selasa (22/4/2025).
Slamet Budiarto mengungkapkan, RSHS Bandung menghadapi beberapa permasalahan. Antara lain terkait tidak ada gaji bagi residen, jam kerja residen, pelanggaran Standart Operational Procedure (SOP), tata kelola rumah sakit yang tidak baik, dan dokter anestesi yang meninggalkan tempat saat jam kerja.
Lihat Juga :