Nikahi Adik Jokowi, Ketua MK Diminta Mundur Demi Cegah Konflik Kepentingan
Rabu, 23 Maret 2022 - 05:06 WIB
loading...
Direktur PUSaKO Universitas Andalas, Feri Amsari meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mundur dari jabatan sebagai hakim guna menghindari ancaman konflik kepentingan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman untuk mundur dari jabatan sebagai hakim guna menghindari ancaman konflik kepentingan. Diketahui Anwar hendak menikahi adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati yang akan berlangsung Mei 2022 mendatang di Solo, Jawa Tengah.
"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," ujar Feri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/3/2022). Baca juga: Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK, Pakar Hukum: Itu Berlebihan
Feri menilai pernikahan Anwar dengan Idayati akan berpengaruh terhadap ketatanegaraan. Sebagai contoh terkait pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru (IKN).
"Secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampak ketatanegaraan. Bagaimanapun Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan Presiden dan kepentingan politik Presiden. Misalnya pengujian UU IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak," jelasnya.
"Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah. Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan merdeka dari segala relasi kekuasaan," sambungnya.
"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," ujar Feri saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (22/3/2022). Baca juga: Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK, Pakar Hukum: Itu Berlebihan
Feri menilai pernikahan Anwar dengan Idayati akan berpengaruh terhadap ketatanegaraan. Sebagai contoh terkait pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara Baru (IKN).
"Secara ketatanegaraan, pernikahan ini menimbulkan dampak ketatanegaraan. Bagaimanapun Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan Presiden dan kepentingan politik Presiden. Misalnya pengujian UU IKN. Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena Presiden adalah salah satu pihak," jelasnya.
"Konflik kepentingan ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan tetap punya marwah. Penting bagi kita semua untuk memiliki peradilan konstitusi yang taat dengan nilai-nilai peradilan merdeka dari segala relasi kekuasaan," sambungnya.
Lihat Juga :