Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK, Pakar Hukum: Itu Berlebihan

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:55 WIB
loading...
Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK, Pakar Hukum: Itu Berlebihan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Saran agar Anwar Usman mundur dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melamar Idayati, adik Presiden Joko Widodo (Jokowi), dinilai berlebihan. Penilaian tersebut disampaikan Pakar Hukum Prof Romli Atmasasmita .

Menurut Romli, saran itu berlebihan karena rasionalitas melebihi akal sehat dan budaya timur, juga karena melanggar syarat pengangkatan dan pemberhentian anggota/ketua MK.

"Mereka lupa asas legalitas dan tidak mampu membedakan dengan nalar yang sehat perbedaan antara pernikahan (privat) dan publik, apalag mana perbuatan tercela dan bukan," ujar Romli, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, sejumlah ahli hukum tata negara dan pengamat menyarankan Anwar Usman mundur jika menikah dengan adik Jokowi. Saran itu antara lain disampaikan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat.

Dia mengaku terkejut dengan kabar rencana pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati. Meski begitu, dia menyampaikan selamat karena perkawinan merupakan momen yang baik dalam hidup manusia. Namun, menurut Nur Hidayat, pernikahan pejabat publik dengan keluarga pimpinan negara, tidak sama dengan masyarakat umum. Ada dampak ikutan yang diakui atau tidak dari pernikahan Anwar Usman dan Idayati tersebut.



"Mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan, seperti gugatan terhadap UU IKN (Ibu Kota Negara)," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Dia menilai, hubungan yang terjalin karena pernikahan menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh Presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20% yang ditolak MK.

"Jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," kata Nur Hidayat.

Kekhawatiran yang sama juga terkait adanya upaya amendemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Meski awalnya ide ini ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi, tapi belakangan sikap bias ditunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1734 seconds (0.1#10.140)