Urgensi Penguatan Literasi Digital Counter Terorism
Selasa, 22 Maret 2022 - 15:12 WIB
loading...
A
A
A
Pada titik inilah, upaya mencegah, menanggulangi, melawan, serta memerangi radikalisme dan terorisme dari bumi Indonesia adalah keniscayaan bahkan 'wajib' hukumnya. Meski saat ini telah dilakukan upaya preventif dan penanggulangan yang maksimal oleh pemerintah dalam hal ini BNPT, sejatinya semua elemen bangsa dan negara tanpa terkecuali memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta mencegah dan menghentikan aksi-aksi radikalisme dan terorisme.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya preventif dan strategi kontra narasi dan kontra propaganda dalam rangka menandingi dan menyeimbangi propaganda kelompok radikal teroris yang menguasai jagat digital.
Radikalisme dan Terorisme di Jagat Digital
Terorisme adalah paham dan ideologi takfiri transnasional. Itu sebabnya kelompok teroris-radikal memanfaatkan media sosial internet menjadi media efektif dalam peningkatan propaganda, pembangunan jaringan, dan sarana rekrutmen baru. Catatan BNPT, Per 12 Maret 2021, terdapat 321 grup maupun kanal media sosial yang terindikasi menyebarkan propaganda radikal terorisme di mana 145 grup atau kanal di antaranya berasal dari platform Telegram.
Sedangkan sepanjang tahun 2020, terdapat 341 konten siber yang terpantau menyebarkan propaganda radikal terorisme di mana sebagian besar merupakan akun underbow organisasi yang telah resmi dilarang seperti HTI.
Artinya, penyebaran radikalisme dilakukan melalui medium teknologi digital seperti internet sudah pasti akan berdampak buruk terutama bagi millenial yang belum melek literasi digital dan tak memiliki basic pemahaman agama. Sampai tahun 2020 pengguna aktif media sosial di dunia mencapai angka 3,5 milyar orang, sementara di Indonesia mencapai 132 juta orang.
Data lain menunjukkan, ada 4,5 miliar penduduk dunia saat ini yang menjadi pengguna internet aktif berdasarkan data weareSocial tahun 2020. Sedang di Indonesia, ada 171,17 juta penduduk dari total 265 juta yang menjadi pengguna internet aktif (data APJII tahun 2020).
Dalam konteks ini, media sosial sangat berbahaya ketika digunakan teroris radikal dalam mempropaganda dan menyebarkan paham takfiri mereka dalam rangka mempengaruhi dan mencuci otak milenial. Termasuk juga menjadi agamawan yang toleran dan radikal bisa dibentuk melalui media sosial. Pengaruh internet sangat berbahaya terutama bagi generasi muda yang potensial dan rentan terprovokasi doktrin radikalis-teroris. Kenyataan bahwa pengguna internet terutama dari kalangan generasi milenial banyak yang terpengaruh sehingga dengan mudah mengambil kesimpulan merasa paling benar.
Inilah realitas buruk ketika belajar dan memahami sumber-sumber agama dari internet digital. Mereka tak lagi belajar agama melalui media cetak, seperti buku, majalah dan jurnal, serta pengajian-pengajian dari ustaz atau mubaligh. Sebaliknya, mereka mayoritas lebih tertarik belajar agama secara instan melalui kanal media.
Sejauh ini, pemerintah telah melakukan upaya preventif dan strategi kontra narasi dan kontra propaganda dalam rangka menandingi dan menyeimbangi propaganda kelompok radikal teroris yang menguasai jagat digital.
Radikalisme dan Terorisme di Jagat Digital
Terorisme adalah paham dan ideologi takfiri transnasional. Itu sebabnya kelompok teroris-radikal memanfaatkan media sosial internet menjadi media efektif dalam peningkatan propaganda, pembangunan jaringan, dan sarana rekrutmen baru. Catatan BNPT, Per 12 Maret 2021, terdapat 321 grup maupun kanal media sosial yang terindikasi menyebarkan propaganda radikal terorisme di mana 145 grup atau kanal di antaranya berasal dari platform Telegram.
Sedangkan sepanjang tahun 2020, terdapat 341 konten siber yang terpantau menyebarkan propaganda radikal terorisme di mana sebagian besar merupakan akun underbow organisasi yang telah resmi dilarang seperti HTI.
Artinya, penyebaran radikalisme dilakukan melalui medium teknologi digital seperti internet sudah pasti akan berdampak buruk terutama bagi millenial yang belum melek literasi digital dan tak memiliki basic pemahaman agama. Sampai tahun 2020 pengguna aktif media sosial di dunia mencapai angka 3,5 milyar orang, sementara di Indonesia mencapai 132 juta orang.
Data lain menunjukkan, ada 4,5 miliar penduduk dunia saat ini yang menjadi pengguna internet aktif berdasarkan data weareSocial tahun 2020. Sedang di Indonesia, ada 171,17 juta penduduk dari total 265 juta yang menjadi pengguna internet aktif (data APJII tahun 2020).
Dalam konteks ini, media sosial sangat berbahaya ketika digunakan teroris radikal dalam mempropaganda dan menyebarkan paham takfiri mereka dalam rangka mempengaruhi dan mencuci otak milenial. Termasuk juga menjadi agamawan yang toleran dan radikal bisa dibentuk melalui media sosial. Pengaruh internet sangat berbahaya terutama bagi generasi muda yang potensial dan rentan terprovokasi doktrin radikalis-teroris. Kenyataan bahwa pengguna internet terutama dari kalangan generasi milenial banyak yang terpengaruh sehingga dengan mudah mengambil kesimpulan merasa paling benar.
Inilah realitas buruk ketika belajar dan memahami sumber-sumber agama dari internet digital. Mereka tak lagi belajar agama melalui media cetak, seperti buku, majalah dan jurnal, serta pengajian-pengajian dari ustaz atau mubaligh. Sebaliknya, mereka mayoritas lebih tertarik belajar agama secara instan melalui kanal media.
Lihat Juga :