Lamar Adik Presiden Jokowi, Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK

Selasa, 22 Maret 2022 - 16:47 WIB
loading...
Lamar Adik Presiden Jokowi, Anwar Usman Disarankan Mundur dari Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disarankan mengundurkan diri dari jabatannya setelah melamar adik Presiden Jokowi, Idayati pada 12 Maret 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disarankan mengundurkan diri dari jabatannya setelah melamar adik Presiden Jokowi , Idayati pada 12 Maret 2022. Rencananya keduanya akan menikah pada Mei mendatang.

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat mengaku terkejut dengan kabar rencana pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati. Meski begitu, dia menyampaikan selamat karena perkawinan merupakan momen yang baik dalam hidup manusia.

Namun, menurut Nur Hidayat, pernikahan pejabat publik dengan keluarga pimpinan negara, tidak sama dengan masyarakat umum. Ada dampak ikutan yang diakui atau tidak dari pernikahan Anwar Usman dan Idayati tersebut. "Mengingat Anwar Usman sebagai Ketua MK yang sedang menangani gugatan-gugatan terhadap pemerintah yang diajukan oleh sejumlah kalangan, seperti gugatan terhadap UU IKN (Ibu Kota Negara)," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Adik Presiden Jokowi Dilamar Ketua MK

"Apalagi pemberitaan menyampaikan bahwa dalam kurun waktu satu tahun kekayaan Ketua MK melonjak hingga Rp20 miliar," ujar mantan Ketua BEM Universitas Indonesia ini.

Dia menilai, hubungan yang terjalin karena pernikahan menimbulkan pertanyaan tentang integritas Ketua MK dalam mengambil keputusan. Seperti persengketaan Pilpres 2019 yang dimenangkan oleh Presiden Jokowi, dan gugatan atas Presidential Threshold 20% yang ditolak MK.

"Jika di belakang keputusan-keputusan yang diambil oleh Ketua MK ada unsur kolusi dengan presiden, maka hal tersebut akan merusak dan mengkhianati konstitusi yang harusnya kita junjung tinggi," kata Nur Hidayat.

Kekhawatiran yang sama juga terkait adanya upaya amendemen UUD 1945 terkait penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Meski awalnya ide ini ditolak mentah-mentah oleh Presiden Jokowi, tapi belakangan sikap bias ditunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Hal ini membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap ucapan Jokowi.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Presidential Threshold

"Tentunya kaitan kekeluargaan antara Ketua MK dengan keluarga Presiden ini bisa menimbulkan conflict of interest yang menyebabkan keputusan yang diambil oleh MK menjadi tidak fair. Dan ini akan merusak demokrasi," ujarnya.

Untuk mewujudkan good governance, maka tidak bolehnya ada konflik kepentingan di kalangan pejabat publik. Karena itu, menurut Nur Hidayat, Anwar Usman sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sebab, secara etika atau pun UU, Ketua MK tidak boleh menangani perkara uji materi gugatan terhadap pemerintah, jika sudah menikah karena memiliki hubungan keluarga dengan presiden.

"MK harus menjaga garda konstitusi. MK harus menjadi penilai jika ada tuduhan presiden melanggar konstitusi. MK harus memastikan konstelasi politik berjalan secara fair," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1370 seconds (0.1#10.140)