Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
Manfaatkan Pandemi Covid-19,...
Kepolisian, kejaksaan, peradilan serta OJK diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas terhadap investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, peradilan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas memberantas investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan white collar crime (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi). Di Indonesia sendiri, investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah," kata praktisi Hukum Aldo Joe, Selasa (16/6/2020).

Merujuk hal tersebut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan kasus investasi bodong di Indonesia. Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukan warga negara asing seperti yang seringkali disampaikan para pelaku. Pelaku utama, kata dia, adalah warga negara Indonesia yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik. "Penegakkan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Saya yakin, lewat penegakkan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Tawarkan Keuntungan Tak Wajar)

Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu imbas wabah virus Corona, saat ini banyak bermunculan penawaran investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar. Umumnya, investasi bodong disamarkan dalam sejumlah modus. "Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi bodong. Dia menyebut, ada sejumlah ciri-ciri praktik investasi bodong yang bisa dikenali masyarakat. Di antaranya, meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya. "Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkapnya. (Baca juga: Koran SINDO Soroti Soal Penipuan Berkedok Investasi Bodong di MeMiles)

Kemudian, pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian. "Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun. Ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Evaluasi untuk Wujudkan Harapan Warga
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Rekomendasi
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
My Devil President:...
My Devil President: Microdrama CEO yang Penuh Plot Twist
Pejabat AS Bertemu Hamas...
Pejabat AS Bertemu Hamas Saat Washington Sampaikan Tuntutan Gaza pada Israel
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved