Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
Manfaatkan Pandemi Covid-19,...
Kepolisian, kejaksaan, peradilan serta OJK diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas terhadap investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, peradilan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas memberantas investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan white collar crime (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi). Di Indonesia sendiri, investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah," kata praktisi Hukum Aldo Joe, Selasa (16/6/2020).

Merujuk hal tersebut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan kasus investasi bodong di Indonesia. Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukan warga negara asing seperti yang seringkali disampaikan para pelaku. Pelaku utama, kata dia, adalah warga negara Indonesia yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik. "Penegakkan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Saya yakin, lewat penegakkan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Tawarkan Keuntungan Tak Wajar)

Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu imbas wabah virus Corona, saat ini banyak bermunculan penawaran investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar. Umumnya, investasi bodong disamarkan dalam sejumlah modus. "Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi bodong. Dia menyebut, ada sejumlah ciri-ciri praktik investasi bodong yang bisa dikenali masyarakat. Di antaranya, meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya. "Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkapnya. (Baca juga: Koran SINDO Soroti Soal Penipuan Berkedok Investasi Bodong di MeMiles)

Kemudian, pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian. "Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun. Ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
PT IIM Buktikan Konsistensi...
PT IIM Buktikan Konsistensi Kinerja Historis dan Dampak Sosial di Tengah Volatilitas Pasar
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025 (Jumat 19 Desember Pukul 14.00 WIB)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved