Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong
Kepolisian, kejaksaan, peradilan serta OJK diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas terhadap investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, peradilan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas memberantas investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan white collar crime (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi). Di Indonesia sendiri, investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah," kata praktisi Hukum Aldo Joe, Selasa (16/6/2020).

Merujuk hal tersebut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan kasus investasi bodong di Indonesia. Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukan warga negara asing seperti yang seringkali disampaikan para pelaku. Pelaku utama, kata dia, adalah warga negara Indonesia yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik. "Penegakkan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Saya yakin, lewat penegakkan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Tawarkan Keuntungan Tak Wajar)

Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu imbas wabah virus Corona, saat ini banyak bermunculan penawaran investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar. Umumnya, investasi bodong disamarkan dalam sejumlah modus. "Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi bodong. Dia menyebut, ada sejumlah ciri-ciri praktik investasi bodong yang bisa dikenali masyarakat. Di antaranya, meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya. "Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkapnya. (Baca juga: Koran SINDO Soroti Soal Penipuan Berkedok Investasi Bodong di MeMiles)

Kemudian, pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian. "Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun. Ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.

Ciri lain praktik investasi bodong yakni, disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata. "Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.

Kemudian, iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi yang terdaftar dalam OJK. Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10-50% per bulan. ”Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1-30% yang dibagikan secara rutin setiap bulannya,” kata dia.

Dia menambahkan, para pelaku biasanya menyakinkan bahwa money game memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa. "Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," ucapnya. (Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Penyanyi Sulis Merugi Rp400 Juta)

Selain itu, adanya skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan. Leader memamerkan kesuksesan. Dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam praktiknya. ”Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi,” kata dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)