Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong

Selasa, 16 Juni 2020 - 21:09 WIB
loading...
Manfaatkan Pandemi Covid-19,...
Kepolisian, kejaksaan, peradilan serta OJK diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas terhadap investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, peradilan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas memberantas investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).

"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan white collar crime (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi). Di Indonesia sendiri, investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah," kata praktisi Hukum Aldo Joe, Selasa (16/6/2020).

Merujuk hal tersebut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan kasus investasi bodong di Indonesia. Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukan warga negara asing seperti yang seringkali disampaikan para pelaku. Pelaku utama, kata dia, adalah warga negara Indonesia yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik. "Penegakkan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Saya yakin, lewat penegakkan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Tawarkan Keuntungan Tak Wajar)

Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu imbas wabah virus Corona, saat ini banyak bermunculan penawaran investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar. Umumnya, investasi bodong disamarkan dalam sejumlah modus. "Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi bodong. Dia menyebut, ada sejumlah ciri-ciri praktik investasi bodong yang bisa dikenali masyarakat. Di antaranya, meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya. "Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkapnya. (Baca juga: Koran SINDO Soroti Soal Penipuan Berkedok Investasi Bodong di MeMiles)

Kemudian, pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian. "Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun. Ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Rekomendasi
China Targetkan 1,6...
China Targetkan 1,6 Juta Truk Listrik pada Tahun 2030
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved