Manfaatkan Pandemi Covid-19, Penegak Hukum Diminta Berantas Investasi Bodong
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, peradilan serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta bersinergi dan mengambil tindakan tegas memberantas investasi bodong atau money game yang marak di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan white collar crime (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi). Di Indonesia sendiri, investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah," kata praktisi Hukum Aldo Joe, Selasa (16/6/2020).
Merujuk hal tersebut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan kasus investasi bodong di Indonesia. Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukan warga negara asing seperti yang seringkali disampaikan para pelaku. Pelaku utama, kata dia, adalah warga negara Indonesia yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik. "Penegakkan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Saya yakin, lewat penegakkan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Tawarkan Keuntungan Tak Wajar)
Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu imbas wabah virus Corona, saat ini banyak bermunculan penawaran investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar. Umumnya, investasi bodong disamarkan dalam sejumlah modus. "Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi bodong. Dia menyebut, ada sejumlah ciri-ciri praktik investasi bodong yang bisa dikenali masyarakat. Di antaranya, meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya. "Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkapnya. (Baca juga: Koran SINDO Soroti Soal Penipuan Berkedok Investasi Bodong di MeMiles)
Kemudian, pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian. "Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun. Ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.
Ciri lain praktik investasi bodong yakni, disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata. "Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.
Kemudian, iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi yang terdaftar dalam OJK. Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10-50% per bulan. ”Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1-30% yang dibagikan secara rutin setiap bulannya,” kata dia.
Dia menambahkan, para pelaku biasanya menyakinkan bahwa money game memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa. "Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," ucapnya. (Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Penyanyi Sulis Merugi Rp400 Juta)
Selain itu, adanya skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan. Leader memamerkan kesuksesan. Dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam praktiknya. ”Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi,” kata dia.
Investasi bodong, kata dia, juga tidak terdaftar OJK. Padahal setiap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka harus terdaftar OJK, sehingga dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Akses website perusahaan wajib menggunakan VPN (aplikasi untuk merekayasa IP address). Akses tersebut disampaikan karena sejumlah alasan, seperti perbaikan server atau peningkatan, padahal nyatanya website telah diblokir OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya. (Baca juga: Polisi Minta Korban Penipuan Investasi Bodong untuk Melapor)
Konversi mata uang digital. Tidak hanya meyakinkan anggota dengan adanya pihak ketiga, pelaku investasi bodong meyakinkan dana akan dikonversi menjadi mata uang digital apabila terjadi resesi. "Mata uang digital ini sebenarnya hanya dibuat-buat, tidak memiliki nilai dan membuat anggota semakin dalam menderita kerugian."
Keuntungan bagi anggota aktif. Pelaku investasi bodong meyakinkan anggota baru untuk aktif merekrut anggota lainnya. Alasannya keuntungan hanya akan didapatkan bagi anggota aktif. Mereka juga kerap menggelar seminar mewah dan memberikan hadiah untuk meyakinkan anggotanya. Hadiah dapat berupa paket perjalanan ke luar negeri hingga mobil mewah bagi para anggota yang sukses merekrut downline atau bawahan dalam target tertentu. "Tujuannya untuk meyakinkan perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan sukses, bukan perusahaan kaleng-kaleng," ungkap Aldo.
Menggunakan cek maupun giro kosong perusahaan. Padahal cek maupun giro tersebut bodong, sama seperti perusahaan tersebut. Bahkan, mereka berani mengundang artis ternama hingga penegak hukum untuk meyakinkan para anggotanya. ”Bahkan lebih parahnya, para artis dan penegak hukum itu juga menjadi korban atas penipuan pelaku investasi bodong," paparnya.
Ciri terakhir adalah kerap mengguunakan bahasa dan istilah bisnis yang tidak umum. Langkah tersebut guna meyakinkan anggota menilai leader memiliki keahlian di bidangnya. ”Tidak hanya modus dan rekayasa dalam meyakinkan para korban, para pelaku kerap berperan sebagai korban atau play victim dalam aksi kejahatan tersebut. Jadi mereka seolah-olah turut menjadi korban dan mengalami kerugian serupa dengan para anggota lainnya apabila perusahaan investasi bodong terkuak atau bermasalah. Tujuannya agar para korban tidak menuntut mereka," papar Aldo.
Tidak hanya sebatas itu, pelaku katanya akan menyalahkan perusahaan dan menjadikan perusahaan sebagai kambing hitam. Padahal perusahaan tersebut diketahui merupakan hasil kerja sama pelaku dengan rekannya yang diketahui berasal dari negara asing. "Pada umumnya, rekannya warga negara asing dijadikan pelaku utama oleh pelaku, sehingga para korban dibuat seakan-akan mengejar hantu yang tidak jelas keberadaannya," jelas Aldo Joe.
Meski sudah terkuang, tidak jarang pelaku kerap kali menawarkan kembali investasi bodong dengan perusahaan yang lain. Pelaku kembali mengiming-imingi korban dapat mengembalikan modal mereka yang hilang pada perusahaan investasi bodong pertama. "Dengan kedok usaha bisnis yang berbeda, pelaku menawarkan kembali para korban untuk kembali berinvestasi dan melupakan investasi yang gagal sebelumnya. Tetapi pada akhirnya, korban akan semakin terpuruk," ungkap Aldo.
Dana investasi yang terkumpul tersebut kata dia, biasanya akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis serupa. Dana tersebut umumnya digunakan untuk membayar teknisi dan membangun website serta promosi perusahaan guna meyakinkan anggota baru. "Klien saya pernah diberi tahu, untuk membuka money game tersebut diperlukan modal awal Rp10 miliar, dengan keuntungan ratusan miliar, dana ini akan diputar terus dengan skema piramida yang sama," jelas Aldo Joe.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Cabang Semarang Gelar Outlook Bursa 2025 Trading For Living, Investing For Wealth
"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan white collar crime (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi). Di Indonesia sendiri, investasi bodong telah merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah," kata praktisi Hukum Aldo Joe, Selasa (16/6/2020).
Merujuk hal tersebut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan penanganan kasus investasi bodong di Indonesia. Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukan warga negara asing seperti yang seringkali disampaikan para pelaku. Pelaku utama, kata dia, adalah warga negara Indonesia yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik. "Penegakkan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang. Saya yakin, lewat penegakkan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," ujarnya. (Baca juga: Investasi Bodong MeMiles, Tawarkan Keuntungan Tak Wajar)
Menurut dia, di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu imbas wabah virus Corona, saat ini banyak bermunculan penawaran investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar. Umumnya, investasi bodong disamarkan dalam sejumlah modus. "Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mewaspadai investasi bodong. Dia menyebut, ada sejumlah ciri-ciri praktik investasi bodong yang bisa dikenali masyarakat. Di antaranya, meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya. "Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkapnya. (Baca juga: Koran SINDO Soroti Soal Penipuan Berkedok Investasi Bodong di MeMiles)
Kemudian, pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian. "Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun. Ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.
Ciri lain praktik investasi bodong yakni, disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata. "Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.
Kemudian, iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi yang terdaftar dalam OJK. Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10-50% per bulan. ”Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1-30% yang dibagikan secara rutin setiap bulannya,” kata dia.
Dia menambahkan, para pelaku biasanya menyakinkan bahwa money game memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa. "Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," ucapnya. (Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Penyanyi Sulis Merugi Rp400 Juta)
Selain itu, adanya skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan. Leader memamerkan kesuksesan. Dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam praktiknya. ”Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi,” kata dia.
Investasi bodong, kata dia, juga tidak terdaftar OJK. Padahal setiap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka harus terdaftar OJK, sehingga dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). ”Akses website perusahaan wajib menggunakan VPN (aplikasi untuk merekayasa IP address). Akses tersebut disampaikan karena sejumlah alasan, seperti perbaikan server atau peningkatan, padahal nyatanya website telah diblokir OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo),” ujarnya. (Baca juga: Polisi Minta Korban Penipuan Investasi Bodong untuk Melapor)
Konversi mata uang digital. Tidak hanya meyakinkan anggota dengan adanya pihak ketiga, pelaku investasi bodong meyakinkan dana akan dikonversi menjadi mata uang digital apabila terjadi resesi. "Mata uang digital ini sebenarnya hanya dibuat-buat, tidak memiliki nilai dan membuat anggota semakin dalam menderita kerugian."
Keuntungan bagi anggota aktif. Pelaku investasi bodong meyakinkan anggota baru untuk aktif merekrut anggota lainnya. Alasannya keuntungan hanya akan didapatkan bagi anggota aktif. Mereka juga kerap menggelar seminar mewah dan memberikan hadiah untuk meyakinkan anggotanya. Hadiah dapat berupa paket perjalanan ke luar negeri hingga mobil mewah bagi para anggota yang sukses merekrut downline atau bawahan dalam target tertentu. "Tujuannya untuk meyakinkan perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan sukses, bukan perusahaan kaleng-kaleng," ungkap Aldo.
Menggunakan cek maupun giro kosong perusahaan. Padahal cek maupun giro tersebut bodong, sama seperti perusahaan tersebut. Bahkan, mereka berani mengundang artis ternama hingga penegak hukum untuk meyakinkan para anggotanya. ”Bahkan lebih parahnya, para artis dan penegak hukum itu juga menjadi korban atas penipuan pelaku investasi bodong," paparnya.
Ciri terakhir adalah kerap mengguunakan bahasa dan istilah bisnis yang tidak umum. Langkah tersebut guna meyakinkan anggota menilai leader memiliki keahlian di bidangnya. ”Tidak hanya modus dan rekayasa dalam meyakinkan para korban, para pelaku kerap berperan sebagai korban atau play victim dalam aksi kejahatan tersebut. Jadi mereka seolah-olah turut menjadi korban dan mengalami kerugian serupa dengan para anggota lainnya apabila perusahaan investasi bodong terkuak atau bermasalah. Tujuannya agar para korban tidak menuntut mereka," papar Aldo.
Tidak hanya sebatas itu, pelaku katanya akan menyalahkan perusahaan dan menjadikan perusahaan sebagai kambing hitam. Padahal perusahaan tersebut diketahui merupakan hasil kerja sama pelaku dengan rekannya yang diketahui berasal dari negara asing. "Pada umumnya, rekannya warga negara asing dijadikan pelaku utama oleh pelaku, sehingga para korban dibuat seakan-akan mengejar hantu yang tidak jelas keberadaannya," jelas Aldo Joe.
Meski sudah terkuang, tidak jarang pelaku kerap kali menawarkan kembali investasi bodong dengan perusahaan yang lain. Pelaku kembali mengiming-imingi korban dapat mengembalikan modal mereka yang hilang pada perusahaan investasi bodong pertama. "Dengan kedok usaha bisnis yang berbeda, pelaku menawarkan kembali para korban untuk kembali berinvestasi dan melupakan investasi yang gagal sebelumnya. Tetapi pada akhirnya, korban akan semakin terpuruk," ungkap Aldo.
Dana investasi yang terkumpul tersebut kata dia, biasanya akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis serupa. Dana tersebut umumnya digunakan untuk membayar teknisi dan membangun website serta promosi perusahaan guna meyakinkan anggota baru. "Klien saya pernah diberi tahu, untuk membuka money game tersebut diperlukan modal awal Rp10 miliar, dengan keuntungan ratusan miliar, dana ini akan diputar terus dengan skema piramida yang sama," jelas Aldo Joe.
Lihat Juga: MNC Sekuritas Cabang Semarang Gelar Outlook Bursa 2025 Trading For Living, Investing For Wealth
(cip)