Tunda RUU HIP, Pemerintah Minta Masyarakat Kembali Tenang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) Yasonna Laoly mengatakan, keputusan pemerintah untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ) setelah mengkaji dan mendengarkan pandangan dari banyak elemen masyarakat.
Menurut Yasonna, keputusan menunda pembahasan RUU juga memberikan kesempatan kepada DPR untuk meminta masukan-masukan dari masyarakat.
"Kami dari pemerintah, sementara presiden belum mengirimkan supres. Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda)
Yasonna mengatakan, dari sisi prosedural, penundaan akan ditindaklanjuti bersama DPR. "Dan harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik," ungkap menteri asal PDI Perjuangan ini.
Yang pasti, menurut Yasonna, Tap MPRS 25 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR 1 tahun 1993 bahwa larangan ajaran marxisme, komunisme, leninisme itu tetap berlaku. "Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 45," paparnya.
Menurut Yasonna, keputusan menunda pembahasan RUU juga memberikan kesempatan kepada DPR untuk meminta masukan-masukan dari masyarakat.
"Kami dari pemerintah, sementara presiden belum mengirimkan supres. Kita berharap DPR mencoba menerima masukan-masukan," ujarnya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/6/2020). (Baca juga: Setelah Berbicara dengan Banyak Kalangan, Presiden Minta RUU HIP Ditunda)
Yasonna mengatakan, dari sisi prosedural, penundaan akan ditindaklanjuti bersama DPR. "Dan harapan kita dengan ini masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang, untuk betul-betul melihat substansinya dengan baik," ungkap menteri asal PDI Perjuangan ini.
Yang pasti, menurut Yasonna, Tap MPRS 25 itu bahkan sudah dipertegas kembali di Tap MPR 1 tahun 1993 bahwa larangan ajaran marxisme, komunisme, leninisme itu tetap berlaku. "Jadi sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD tahun 45," paparnya.
(nbs)