Hadir di Persidangan Kasus Penganiayaan M. Kece, Irjen Napoleon Mengaku Sehat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte terdakwa kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap M. Kece hadir dalam persidangan secara virtual meski akhirnya ada perbedaan pendapat dari pihak pengacara terdakwa.
"Sehat Yang Mulia," kata terdakwa Napoleon saat ditanyai oleh majelis hakim tentang kondisi kesehatannya, Kamis (17/3/2022).
Wajah Napoleon sudah terpampang pada layar yang sudah tersedia. Eks Kadiv Hubinter Polri itu mengikuti persidangan sekitar pukul 12.00 WIB, tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah,Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Coki alias Pak RT.
JPU lantas membacakan surat dakwaan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, tim pengacara terdakwa Napoleon malah mengajukan keberatan pada majelis hakim. Pasalnya, tim pengacara menilai terdakwa Napoleon seharusnya dihadirkan di persidangan secara langsung alias offline.
Saat ini, tim pengacara, Jaksa, dan hakim pun tengah saling berargumen guna menentukan persidangan dilakukan sacara online ataukah offline.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
"Sehat Yang Mulia," kata terdakwa Napoleon saat ditanyai oleh majelis hakim tentang kondisi kesehatannya, Kamis (17/3/2022).
Wajah Napoleon sudah terpampang pada layar yang sudah tersedia. Eks Kadiv Hubinter Polri itu mengikuti persidangan sekitar pukul 12.00 WIB, tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah,Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Coki alias Pak RT.
JPU lantas membacakan surat dakwaan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. Namun, tim pengacara terdakwa Napoleon malah mengajukan keberatan pada majelis hakim. Pasalnya, tim pengacara menilai terdakwa Napoleon seharusnya dihadirkan di persidangan secara langsung alias offline.
Saat ini, tim pengacara, Jaksa, dan hakim pun tengah saling berargumen guna menentukan persidangan dilakukan sacara online ataukah offline.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(cip)