Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital
Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Keempat, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengajukan permintaan informasi lebih lanjut dan mengajukan komplain jika produk/jasa tidak cocok dengan yang diinformasikan. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mendengarkan setiap keluhan yang disampaikan konsumen dan menanggapinya dengan baik.
Kelima, hak untuk mendapatkan advovasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin dalam memperoleh perlindungan melalui jasa konsultasi dan bantuan penyelesaian masalah melalui lembaga perlindungan konsumen.
Keenam, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Artinya, konsumen memiliki hak memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang konsumen yang baik dan cerdas. Selain itu, para pelaku usaha juga harus dibekali agar menjadi penjual yang bertanggungjawab.
Ketujuh, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dibeda-bedakan ketika bertransaksi dengan pelaku usaha
Kedelapan, hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kesempatan mengajukan pengembalian uang atau kompensasi yang adil yang ditimbulkan dari kesalahan pelaku usaha, serta hak atas ganti rugi dan kompensasi yang ditimbulkan atau patut dipersangkakan kepada pelaku usaha. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi yang sesuai, serta meminta maaf apabila melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan atau melakukan penjualan barang yang salah.
Kesembilan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin haknya dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak terdapat pada UUPK.
Tantangan Perlindungan Hak-hak Konsumen
Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha, yang dilaksanakan melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Kelima, hak untuk mendapatkan advovasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin dalam memperoleh perlindungan melalui jasa konsultasi dan bantuan penyelesaian masalah melalui lembaga perlindungan konsumen.
Keenam, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Artinya, konsumen memiliki hak memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang konsumen yang baik dan cerdas. Selain itu, para pelaku usaha juga harus dibekali agar menjadi penjual yang bertanggungjawab.
Ketujuh, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dibeda-bedakan ketika bertransaksi dengan pelaku usaha
Kedelapan, hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kesempatan mengajukan pengembalian uang atau kompensasi yang adil yang ditimbulkan dari kesalahan pelaku usaha, serta hak atas ganti rugi dan kompensasi yang ditimbulkan atau patut dipersangkakan kepada pelaku usaha. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi yang sesuai, serta meminta maaf apabila melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan atau melakukan penjualan barang yang salah.
Kesembilan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin haknya dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak terdapat pada UUPK.
Tantangan Perlindungan Hak-hak Konsumen
Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha, yang dilaksanakan melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Lihat Juga :