Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
A A A
Keempat, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/jasa yang digunakan. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengajukan permintaan informasi lebih lanjut dan mengajukan komplain jika produk/jasa tidak cocok dengan yang diinformasikan. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk mendengarkan setiap keluhan yang disampaikan konsumen dan menanggapinya dengan baik.

Kelima, hak untuk mendapatkan advovasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin dalam memperoleh perlindungan melalui jasa konsultasi dan bantuan penyelesaian masalah melalui lembaga perlindungan konsumen.

Keenam, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. Artinya, konsumen memiliki hak memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang konsumen yang baik dan cerdas. Selain itu, para pelaku usaha juga harus dibekali agar menjadi penjual yang bertanggungjawab.

Ketujuh, hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dibeda-bedakan ketika bertransaksi dengan pelaku usaha

Kedelapan, hak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak cocok dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk diberikan kesempatan mengajukan pengembalian uang atau kompensasi yang adil yang ditimbulkan dari kesalahan pelaku usaha, serta hak atas ganti rugi dan kompensasi yang ditimbulkan atau patut dipersangkakan kepada pelaku usaha. Untuk itu, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi yang sesuai, serta meminta maaf apabila melakukan kesalahan dalam memberikan pelayanan atau melakukan penjualan barang yang salah.

Kesembilan, hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Artinya, konsumen memiliki hak untuk dijamin haknya dalam peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak terdapat pada UUPK.

Tantangan Perlindungan Hak-hak Konsumen
Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertujuan menciptakan keseimbangan perlindungan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha, yang dilaksanakan melalui pemberian kepastian hukum yang menjamin diperolehnya hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
YLKI: Aplikasi PLN Mobile...
YLKI: Aplikasi PLN Mobile Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Misbakhun: Kenaikan...
Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Rekomendasi
Iran Klaim Tembakkan...
Iran Klaim Tembakkan Rudal ke Arah 2 Kapal Perang AS, tapi Disangkal Amerika
Indonesia Manufacturing...
Indonesia Manufacturing Symposium 2026, Membangun Sistem Enterprise
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved