BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Sabtu, 17 Mei 2025 - 07:10 WIB
loading...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) resmi menunjuk Serambi Law Firm sebagai Konsultan Hukum. Hal ini upaya memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan BPKN dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.
Penunjukan ini diumumkan secara resmi di Kantor BPKN, Jumat, 16 Mei 2025. Acara dihadiri Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhori, serta Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir didampingi Affandi Affan bersama tim pengacara Serambi Law Firm.
Baca juga: BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
Mufti menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan BPKN dalam memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen.
“BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum,” ujarnya.
Penunjukan ini diumumkan secara resmi di Kantor BPKN, Jumat, 16 Mei 2025. Acara dihadiri Ketua BPKN RI Mufti Mubarok, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Fitrah Bukhori, serta Managing Partners Serambi Law Firm Rahmat Hijjir didampingi Affandi Affan bersama tim pengacara Serambi Law Firm.
Baca juga: BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
Mufti menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk keseriusan BPKN dalam memperkuat aspek legal kelembagaan serta memperluas jangkauan perlindungan hukum terhadap konsumen.
“BPKN memerlukan mitra strategis yang memiliki kompetensi tinggi dalam bidang hukum dan kepedulian terhadap isu-isu konsumen. Penunjukan Serambi Law Firm adalah langkah nyata untuk memperkuat barisan perlindungan konsumen dari sisi hukum,” ujarnya.
Lihat Juga :