Hak Konsumen, Kompleksitas Pasar, dan Transformasi Digital

Selasa, 15 Maret 2022 - 15:18 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, upaya perlindungan konsumen yang telah dilakukan oleh pemerintah masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan pelaksanaan perlindungan konsumen dinilai belum optimal. Sejumlah diskursus publik muncul mulai dari pangan yang mengandung formalin, makanan-minuman kemasan yang dipandang tidak higienis, investasi bodong, pinjaman online ilegal, gagal bayar asuransi, penipuan di sektor properti, dan lain sebagainya menjadi wajah perlindungan konsumen Indonesia saat ini.

Tidak optimalnya perlindungan konsumen disebabkan beberapa faktor, di antaranya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dianggap sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat dan pasar, institusi pelaksana kebijakan yang terbatas baik dari segi kualitas dan kuantitas, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) tahun 2021 masih pada level mampu dengan nilai 50,39 yang menunjukkan konsumen belum berdaya atau belum terpenuhi hak-haknya, perlindungan konsumen belum menjadi isu pokok dalam kebijakan ekonomi, dan penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap sengketa ekonomi digital belum maksimal.

Pandemi Covid-19 dan disrupsi teknologi yang semakin masif menyebabkan pola belanja masyarakat mengalami shifting kearah online. Fenomena ini juga harus mendapat perhatian karena perekonomian Indonesia masih sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga. Oleh karenanya, kepercayaan konsumen pada transaksi termasuk di dunia virtual akan sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional.

Masyarakat Indonesia harus dididik agar menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Konsumen cerdas dan berdaya adalah konsumen yang mampu menegakkan hak dan melakukan kewajibannya sebagai konsumen. Alasan perlunya menjadi konsumen cerdas dan berdaya adalah saat ini semakin banyak barang dan jasa yang dijual dengan merek, harga, dan kualitas yang berbeda-beda, semakin beragamnya cara penjual menarik minat konsumen, seperti diskon, iklan, dan promosi, serta semakin sulitnya konsumen dalam memilih barang/jasa karena kurangnya pengetahuan. Pembentukan pasar tidak lagi didorong oleh permintaan pasar atau konsumsi, tetapi lebih didorong oleh berkembangnya lingkungan yang begitu pesat seperti teknologi digital, infrastruktur produksi, dan sebagainya sehingga produksi menjadi pendikte konsumsi. Pada titik ini tentunya konsumen menjadi pihak yang sangat rentan (vulnerable) jika tidak diperkuat dengan edukasi dan literasi yang memadai.

Untuk itu, konsumen perlu diedukasi secara berkelanjutan agar menjadi cerdas, kritis dan memiliki kesadaran bertindak, baik untuk diri maupun lingkungannya. Selamat Hari Hak Konsumen Sedunia. Mari wujudkan konsumen cerdas untuk mendukung ekonomi negeri.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
YLKI: Aplikasi PLN Mobile...
YLKI: Aplikasi PLN Mobile Bangun Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
FGD Fraksi Gerindra:...
FGD Fraksi Gerindra: Sinergi Regulasi Perlindungan Konsumen dan Hak Paten untuk Jawab Tantangan Zaman
Misbakhun: Kenaikan...
Misbakhun: Kenaikan HET Beras Harus Lindungi Petani dan Konsumen
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
Lindungi Masyarakat,...
Lindungi Masyarakat, BSN Bersama YLKI Gelar Edukasi SNI
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Richard Lee Segera Disidang...
Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Hamas Tak akan Serahkan...
Hamas Tak akan Serahkan Persenjataan, tapi Hanya Polisi yang Bawa Senjata di Gaza
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved