Ada Tanah hingga Kapal Rp7,4 Miliar, Ini Daftar Rampasan Kasus Jiwasraya yang Dilelang
loading...
A
A
A
- 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;