Ada Tanah hingga Kapal Rp7,4 Miliar, Ini Daftar Rampasan Kasus Jiwasraya yang Dilelang

Rabu, 09 Maret 2022 - 19:31 WIB
loading...
Ada Tanah hingga Kapal...
Kejagung melelang puluhan barang rampasan kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, salah satunya kapal pinisi Rp7,4 miliar. Foto/pelni
A A A
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang puluhan rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) . Total nilai barang yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencapai Rp520 miliar lebih.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lelang barang perkara korupsi TPPU PT Jiwasraya dilaksanakan mulai hari Rabu (8/3/2022). Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).



Ketut menambahkan, masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI.

Berikut daftar lengkap lelang barang rampasan kasus Jiwasraya

1. KPKNL Makassar

- 1 unit kapal pinisi bernilai total limit Rp7.456.069.00 yang dilelang pada 24 Februari 2022. Tetapi karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;

2. KPKNL Banjarmasin

- 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)