Ada Tanah hingga Kapal Rp7,4 Miliar, Ini Daftar Rampasan Kasus Jiwasraya yang Dilelang
loading...
A
A
A
Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang puluhan rampasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) . Total nilai barang yang akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mencapai Rp520 miliar lebih.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lelang barang perkara korupsi TPPU PT Jiwasraya dilaksanakan mulai hari Rabu (8/3/2022). Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Ketut menambahkan, masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI.
Berikut daftar lengkap lelang barang rampasan kasus Jiwasraya
1. KPKNL Makassar
- 1 unit kapal pinisi bernilai total limit Rp7.456.069.00 yang dilelang pada 24 Februari 2022. Tetapi karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;
2. KPKNL Banjarmasin
- 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
3. KPKNL Jakarta IV
- 4 unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
4. KPKNL Cirebon
- 2 bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;
5. KPKNL Pontianak
- 23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 (tiga) Unit Mobil; dan 4 (empat) unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;
6. KPKNL Tangerang
- 26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa dan Kec. Pakuaji, 1 (satu) unit Ruko di Kec. Serpong Utara, 1 (satu) unit Rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 (satu) unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022;
7. KPKNL Serang
- 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
8. KPKNL Bogor
- 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022;
- 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022;
- 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022;
- 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022;
Lihat Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lelang barang perkara korupsi TPPU PT Jiwasraya dilaksanakan mulai hari Rabu (8/3/2022). Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) sejumlah Rp 520.834.145.600," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Ketut menambahkan, masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dapat mengakses informasi pada alamat domain https://www.lelang.go.id dan media sosial resmi Kejaksaan RI.
Berikut daftar lengkap lelang barang rampasan kasus Jiwasraya
1. KPKNL Makassar
- 1 unit kapal pinisi bernilai total limit Rp7.456.069.00 yang dilelang pada 24 Februari 2022. Tetapi karena belum ada peminat maka akan dilakukan lelang ulang;
2. KPKNL Banjarmasin
- 26 bidang tanah di Kabupaten Banjar dengan total nilai limit Rp 37.824.223.000 melalui KPKNL Banjarmasin yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
3. KPKNL Jakarta IV
- 4 unit mobil dengan total nilai limit Rp 1.013.075.000 melalui KPKNL Jakarta IV yang akan dilelang pada tanggal 10 Maret 2022;
4. KPKNL Cirebon
- 2 bidang tanah di Kabupaten Kuningan dengan total nilai limit Rp 114.630.000 yang akan dilelang pada tanggal 16 Maret 2022;
5. KPKNL Pontianak
- 23 bidang tanah dan/atau bangunan di Kab. Kubu Raya dan Kota Pontianak; 3 (tiga) Unit Mobil; dan 4 (empat) unit Motor dengan total nilai limit Rp 48.021.106.000 yang akan dilelang pada tanggal 22 Maret 2022;
6. KPKNL Tangerang
- 26 bidang tanah dan/atau bangunan di Kec. Cisauk, Kec. Tigaraksa dan Kec. Pakuaji, 1 (satu) unit Ruko di Kec. Serpong Utara, 1 (satu) unit Rumah di Perum. Puspita Loka BSD, dan 1 (satu) unit Apartemen Casa De Farco di Kec. Cisauk dengan total nilai limit Rp 131.092.634.000, yang akan dilelang pada tanggal 05 April 2022;
7. KPKNL Serang
- 61 bidang tanah di Desa Nameng Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 11.169.089.000 yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 31 bidang tanah di Desa Pabuaran, Kolelet Wetan dan Cimangeunteung Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 2.486.627.000, yang akan dilelang pada tanggal 30 Maret 2022;
- 64 bidang tanah di Desa Sukamanah Rangkasbitung dengan total nilai limit Rp 16.740.322.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 1 bidang tanah di Kecamatan Tanara dengan total nilai limit Rp 2.114.651.000, yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Mekarsari dan Pasirkembang Kec. Maja dengan total nilai limit Rp 2.187.868.000 yang akan dilelang pada tanggal 31 Maret 2022;
- 46 bidang tanah di Desa Cisangu Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 332.506.600 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 77 bidang tanah di Desa Dadap Kec. Curugbitung dengan total nilai limit Rp 45.109.185.000 yang akan dilelang pada tanggal 12 April 2022;
- 57 bidang tanah di Desa Bojongcae, Desa Panancangan, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 9.253.931.000 yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 61 bidang tanah di Desa Malabar Kec. Cibadak dengan total nilai limit Rp 3.649.227.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 45 bidang tanah di Desa Asem, Cisangu, Kab Lebak dengan total nilai limit Rp 8.602.320.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 33 bidang tanah di Desa Cijoropasir, Kab. Lebak dengan total nilai limit Rp 10.591.405.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
8. KPKNL Bogor
- 30 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 9.224.757.000, yang akan dilelang pada tanggal 06 April 2022;
- 43 bidang tanah di Desa Sukamulya, Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 16.997.093.000 yang akan dilelang pada tanggal 07 April 2022;
- 48 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 52.418.243.000, yang akan dilelang pada tanggal 13 April 2022;
- 50 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 47.370.101.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 49 bidang tanah di Desa Mekarsari, Rumpin Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 11.284.814.000, yang akan dilelang pada tanggal 19 April 2022;
- 70 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 30.278.370.000, yang akan dilelang pada tanggal 14 April 2022;
- 87 bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Kabasiran Kab. Bogor dengan total nilai limit Rp 15.501.899.000 yang akan dilelang pada tanggal 20 April 2022;
Lihat Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
(muh)