Biotis, Produsen Vaksin Merah Putih Digugat ke Pengadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:17 WIB
loading...
Biotis, Produsen Vaksin...
PT Biotis Prima Agrisindo, holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Biotis Prima Agrisindo , holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure sebagai kontraktor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Biotis. Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Waspadai Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Gugatan terdaftar dengan Nomor: 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Sepanjang Februari lalu sudah berlangsung tiga kali persidangan namun dua sidang pertama ditunda. Sidang ketiga pada 28 Februari 2022 dan sidang keempat pada Kamis (10/3) besok mengagendakan pemeriksaan legal standing pemohon.

Kuasa Hukum Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia, Amandri mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena sudah empat tahun Biotis tidak ada itikad baik membayar sisa utangnya. “Tujuannya, agar Biotis mendapatkan kesempatan restrukturisasi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditor,” ujar pengacara dari Maxxima Law Office itu.

Menurut dia, pihaknya telah menempuh segala upaya mulai komunikasi persuasif hingga somasi kepada Biotis namun selalu gagal. Pada 2017, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia ditunjuk oleh Biotis untuk membangun komplek pabrik vaksin hewan yang terdiri atas delapan gedung berikut seluruh fasilitasnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kontrak terdiri atas perjanjian untuk konstruksi bangunan, perjanjian untuk pekerjaan tiang pancang dan perjanjian untuk pekerjaan jalan.

Pada 2018, seluruh pekerjaan konstruksi tuntas. Kedua pihak pun menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Biotis kemudian menggunakan gedung dan fasilitas di Gunung Sindur hingga kini.

“Namun, ada kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan kepada kami hingga kini sekitar Rp39 miliar dari total Rp159 miliar,” sebut Amandri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
Merasa Dikucilkan di...
Merasa Dikucilkan di NATO, Erdogan Minta Turki Dimasukkan dalam Struktur Keamanan Eropa
Gaya Hidup Sehat, Konsumen...
Gaya Hidup Sehat, Konsumen Perkotaan Kian Selektif Pilih Pangan Harian
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved