Biotis, Produsen Vaksin Merah Putih Digugat ke Pengadilan

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:17 WIB
loading...
Biotis, Produsen Vaksin...
PT Biotis Prima Agrisindo, holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Biotis Prima Agrisindo , holding PT Biotis Pharmaceutical Indonesia yang menjadi produsen Vaksin Merah Putih digugat oleh kontraktornya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakpus, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia dan PT Indonesia Xin Hai Steel Structure sebagai kontraktor mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Biotis. Baca juga: Bamsoet Minta Pemerintah Waspadai Jual Beli Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

Gugatan terdaftar dengan Nomor: 18/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Jkt.Pst. Sepanjang Februari lalu sudah berlangsung tiga kali persidangan namun dua sidang pertama ditunda. Sidang ketiga pada 28 Februari 2022 dan sidang keempat pada Kamis (10/3) besok mengagendakan pemeriksaan legal standing pemohon.

Kuasa Hukum Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia, Amandri mengatakan kliennya melayangkan gugatan karena sudah empat tahun Biotis tidak ada itikad baik membayar sisa utangnya. “Tujuannya, agar Biotis mendapatkan kesempatan restrukturisasi untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditor,” ujar pengacara dari Maxxima Law Office itu.

Menurut dia, pihaknya telah menempuh segala upaya mulai komunikasi persuasif hingga somasi kepada Biotis namun selalu gagal. Pada 2017, Metallurgical Corporation of China Ltd Indonesia ditunjuk oleh Biotis untuk membangun komplek pabrik vaksin hewan yang terdiri atas delapan gedung berikut seluruh fasilitasnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Kontrak terdiri atas perjanjian untuk konstruksi bangunan, perjanjian untuk pekerjaan tiang pancang dan perjanjian untuk pekerjaan jalan.

Pada 2018, seluruh pekerjaan konstruksi tuntas. Kedua pihak pun menandatangani berita acara serah terima pekerjaan. Biotis kemudian menggunakan gedung dan fasilitas di Gunung Sindur hingga kini.

“Namun, ada kewajiban pembayaran yang belum mereka selesaikan kepada kami hingga kini sekitar Rp39 miliar dari total Rp159 miliar,” sebut Amandri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Rekomendasi
Purbaya: Stabilitas...
Purbaya: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Semester I 2026
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Tugas Berat PM Inggris...
Tugas Berat PM Inggris Baru, Memutuskan Apa yang Terjadi jika Ada Perang Nuklir
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
Daftar Lengkap Juara...
Daftar Lengkap Juara Dunia MotoGP dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved