Antagonisme dalam Antikorupsi
Selasa, 08 Maret 2022 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Sekalipun KPK dan Kejaksaan telah berhasil menjebloskan pelaku korupsi ke dalam penjara dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang signifikan terutama sejak tiga atau empat tahun yang lampau, namun kuruptor tiada jera (kapok) dan tobat. Seakan telah terjadi vicious circle dalam pemberantasan korupsi. Korupsi dan suap yang sangat memprihatinkan dan terpaksa membuat kita mengelus dada adalah yang terjadi di kalangan penegak hukum baik itu dalam proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan. Sekalipun hal ini sudah sampai di telinga Menko Polhukam, dan tengah dibentuk satgas-satgas antipungli, tetap saja belum ada perubahan budaya dan sikap aparatur hukum yang nyata untuk mencegah apalagi menghukum pelakunya.
Dari kajian penulis, bahkan embrio suap di dalam penegakan hukum yang sering terjadi adalah disebabkan karena terdapat inkonsistensi antara ketentuan normatif dalam KUHAP yang membuka peluang untuk terjadi KKN. Contoh, ketentuan bahwa putusan bebas dapat dikasasi; perkara yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetapi dihidupkan kembali dengan proses penyelidikan baru tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini nyata pelanggaran atas prinsip ne bis in idem; penyalahgunaan wewenang penyelidikan dan penyidikan dalam kasus perdata yang kemudian dipidanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alhasil, praktik hukum tersebut mencerminkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil sejalan dengan amanat UUD 45. Dalam keadaan chaos penegakan hukum terbalut suap dan KKN tampak bahwa di negeri ini tengah terjadi “hukum rimba”; siapa yang kuat dia yang menang atau dimenangkan. Uang dan kekuasaan berkelindan untuk menciptakan ketidakpastian hukum, keadilan, dan apalagi kemanfaatan. Kebiasaan “trade-off” yang biasa dalam transaksi bisnis telah menyusup ke dalam proses penegakan hukum, telah terjadi tanpa pencegahan dan penegakan hukum serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kesadaran sebagai suatu bangsa merdeka yang memilki cita-cita dan bebas dari kemiskinan dan ketidakberdayaan secara sosial, mental dan ekonomi tampak semakin memudar seiring dengan hiruk pikuknya elite politik dengan urusan pemilu dan penundaan pemilu. Itulah kondisi negeri penuh janji akan tetapi tidak berhasil memiliki solusi, selalu dengan masalah saja sehingga membuat masyarakat jenuh. Sistem manajemen administrasi pemerintahan yang belum efisien dan efektif, sekalipun dasar UU-nya telah tersedia, namun diubah berkali-kali termasuk UU Anti Korupsi dengan penguatan pembentukan KPK.
Sambutan Ketua KPK yang menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki strategi membangun sistem pencegahan sejak daerah sampai ke pusat pemerintahan baru sebatas obat penglipur lara karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda keberhasilan yang bersifat massif. Begitu pula antinomi yang terjadi di dalam penegakan hukumnya di mana telah terjadi overkapasitas hunian lapas sebagai dampak nyata dan signifikan dari keberhasilan dalam penindakan selama ini. Kejujuran (fairness) dalam praktik hukum sudah lama dilupakan praktisi hukum pada umumnya, sekalipun hal tersebut marupakan embrio dari fair trial dan sikap/perilaku in good faith (iktikad baik) atau sebalknya (akan) terjadi miscarriage of justice.
Dari kajian penulis, bahkan embrio suap di dalam penegakan hukum yang sering terjadi adalah disebabkan karena terdapat inkonsistensi antara ketentuan normatif dalam KUHAP yang membuka peluang untuk terjadi KKN. Contoh, ketentuan bahwa putusan bebas dapat dikasasi; perkara yang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetapi dihidupkan kembali dengan proses penyelidikan baru tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ini nyata pelanggaran atas prinsip ne bis in idem; penyalahgunaan wewenang penyelidikan dan penyidikan dalam kasus perdata yang kemudian dipidanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Alhasil, praktik hukum tersebut mencerminkan tidak adanya jaminan kepastian hukum yang adil sejalan dengan amanat UUD 45. Dalam keadaan chaos penegakan hukum terbalut suap dan KKN tampak bahwa di negeri ini tengah terjadi “hukum rimba”; siapa yang kuat dia yang menang atau dimenangkan. Uang dan kekuasaan berkelindan untuk menciptakan ketidakpastian hukum, keadilan, dan apalagi kemanfaatan. Kebiasaan “trade-off” yang biasa dalam transaksi bisnis telah menyusup ke dalam proses penegakan hukum, telah terjadi tanpa pencegahan dan penegakan hukum serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Kesadaran sebagai suatu bangsa merdeka yang memilki cita-cita dan bebas dari kemiskinan dan ketidakberdayaan secara sosial, mental dan ekonomi tampak semakin memudar seiring dengan hiruk pikuknya elite politik dengan urusan pemilu dan penundaan pemilu. Itulah kondisi negeri penuh janji akan tetapi tidak berhasil memiliki solusi, selalu dengan masalah saja sehingga membuat masyarakat jenuh. Sistem manajemen administrasi pemerintahan yang belum efisien dan efektif, sekalipun dasar UU-nya telah tersedia, namun diubah berkali-kali termasuk UU Anti Korupsi dengan penguatan pembentukan KPK.
Sambutan Ketua KPK yang menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya memiliki strategi membangun sistem pencegahan sejak daerah sampai ke pusat pemerintahan baru sebatas obat penglipur lara karena sampai saat ini belum ada tanda-tanda keberhasilan yang bersifat massif. Begitu pula antinomi yang terjadi di dalam penegakan hukumnya di mana telah terjadi overkapasitas hunian lapas sebagai dampak nyata dan signifikan dari keberhasilan dalam penindakan selama ini. Kejujuran (fairness) dalam praktik hukum sudah lama dilupakan praktisi hukum pada umumnya, sekalipun hal tersebut marupakan embrio dari fair trial dan sikap/perilaku in good faith (iktikad baik) atau sebalknya (akan) terjadi miscarriage of justice.
Lihat Juga :