Antagonisme dalam Antikorupsi

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:45 WIB
loading...
A A A
Kondisi kepastian hukum apalagi kemanfaatan dan keadilan yang dicita-citakan oleh hukum hampir mustahil terjadi karena di satu sisi kepastian hukum selalu dipertentangkan dengan keadilan dan keduanya dengan kemanfaatan. Tidak pernah ada yang lengkap paripurna yang dapat menjanjikan bagi para pencari keadilan kecuali kesengsaraan lahir batin. Ketentuan KUHAP yang merupakan “karya agung” pada 1981 pun telah disimpangi sejak 1983 dengan Keputusan Menteri Kehakiman Ismail Saleh yang menyatakan antara lain bahwa, putusan bebas dapat diajukan kasasi dengan alasan situasi dan kondisi negara. Ini suatu bentuk intervensi kekuasaan eksekutif ke dalam yudukatif dan mencerminkan sistem pemerintahan otoritarian yang seharusnya telah tidak berlaku di era Orde Reformasi, namun dibiarkan sampai saat ini tanpa ada protes sekalipun dari organisasi advokat.

Selain kesesatan hukum tersebut, contoh kekeliruan hukum yang merupakan cacat formil dan materil adalah ketentuan KUHAP yang ditafsirkan bahwa putusan bebas bagi seorang terdakwa masih dapat dikasasi (praktik berdasar Kepmen Kehakiman) dan pemeriksaan kembali untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (pelanggaran asas ne bis in idem). Selain itu kasus unfair trial di mana kepentingan hukum bagi terdakwa tidak diberikan secara maksimal dengan seizin majelis hakim sehingga tidak ada keseimbangan kepentingan hukum antara jaksa/penuntut umum dan terdakwa di muka hukum, merupakan contoh praktik yang sangat memprihatinkan.

Pemikiran sesat hukum yang terjadi itu cermin dari sikap pemerintah kolonial dulu terhadap warganya, yang seharusnya saat ini ditiadakan karena bertolak belakang dengan maksud dan tujuan pembentukan KUHAP. Terlebih bertentangan secara diametral dengan ketentuan mengenai jaminan, perlindungan akan kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Juga Pasal 28G ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Transformasi Standar...
Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi: Kebutuhan untuk Wujudkan Merdeka Belajar
Ini Strategi Public...
Ini Strategi Public Relations Jaga Reputasi Perusahaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Tasawuf dan Ketiadaan
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved