Antagonisme dalam Antikorupsi
Selasa, 08 Maret 2022 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Kondisi kepastian hukum apalagi kemanfaatan dan keadilan yang dicita-citakan oleh hukum hampir mustahil terjadi karena di satu sisi kepastian hukum selalu dipertentangkan dengan keadilan dan keduanya dengan kemanfaatan. Tidak pernah ada yang lengkap paripurna yang dapat menjanjikan bagi para pencari keadilan kecuali kesengsaraan lahir batin. Ketentuan KUHAP yang merupakan “karya agung” pada 1981 pun telah disimpangi sejak 1983 dengan Keputusan Menteri Kehakiman Ismail Saleh yang menyatakan antara lain bahwa, putusan bebas dapat diajukan kasasi dengan alasan situasi dan kondisi negara. Ini suatu bentuk intervensi kekuasaan eksekutif ke dalam yudukatif dan mencerminkan sistem pemerintahan otoritarian yang seharusnya telah tidak berlaku di era Orde Reformasi, namun dibiarkan sampai saat ini tanpa ada protes sekalipun dari organisasi advokat.
Selain kesesatan hukum tersebut, contoh kekeliruan hukum yang merupakan cacat formil dan materil adalah ketentuan KUHAP yang ditafsirkan bahwa putusan bebas bagi seorang terdakwa masih dapat dikasasi (praktik berdasar Kepmen Kehakiman) dan pemeriksaan kembali untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (pelanggaran asas ne bis in idem). Selain itu kasus unfair trial di mana kepentingan hukum bagi terdakwa tidak diberikan secara maksimal dengan seizin majelis hakim sehingga tidak ada keseimbangan kepentingan hukum antara jaksa/penuntut umum dan terdakwa di muka hukum, merupakan contoh praktik yang sangat memprihatinkan.
Pemikiran sesat hukum yang terjadi itu cermin dari sikap pemerintah kolonial dulu terhadap warganya, yang seharusnya saat ini ditiadakan karena bertolak belakang dengan maksud dan tujuan pembentukan KUHAP. Terlebih bertentangan secara diametral dengan ketentuan mengenai jaminan, perlindungan akan kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Juga Pasal 28G ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
Selain kesesatan hukum tersebut, contoh kekeliruan hukum yang merupakan cacat formil dan materil adalah ketentuan KUHAP yang ditafsirkan bahwa putusan bebas bagi seorang terdakwa masih dapat dikasasi (praktik berdasar Kepmen Kehakiman) dan pemeriksaan kembali untuk perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan (pelanggaran asas ne bis in idem). Selain itu kasus unfair trial di mana kepentingan hukum bagi terdakwa tidak diberikan secara maksimal dengan seizin majelis hakim sehingga tidak ada keseimbangan kepentingan hukum antara jaksa/penuntut umum dan terdakwa di muka hukum, merupakan contoh praktik yang sangat memprihatinkan.
Pemikiran sesat hukum yang terjadi itu cermin dari sikap pemerintah kolonial dulu terhadap warganya, yang seharusnya saat ini ditiadakan karena bertolak belakang dengan maksud dan tujuan pembentukan KUHAP. Terlebih bertentangan secara diametral dengan ketentuan mengenai jaminan, perlindungan akan kepastian hukum yang adil dan persamaan di muka hukum Pasal 28 D ayat (1) UUD 45. Juga Pasal 28G ayat (1) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga dan kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi serta bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
(kri)
Lihat Juga :