Kejagung Periksa Eks Kabid Pengelolaan Saham Terkait Korupsi Asabri
Senin, 07 Maret 2022 - 17:34 WIB
loading...
Kejagung memeriksa eks Kabid Pengelolaan Saham PT. Asabri Persero TY, terkait kasus dugaan korupsi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) TY, terkait kasus dugaan korupsi.
"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut (ESS) Edward Seky Soeryadjaya. "Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. Asabri," ujar Ketut.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.
Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
"Saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT. Asabri (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Senin (7/3/2022).
Menurut Ketut, saksi itu dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan atas tersangka perkara tersebut (ESS) Edward Seky Soeryadjaya. "Diperiksa terkait transaksi saham SUGI yang dilakukan oleh PT. Asabri," ujar Ketut.
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi itu juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri. Ketiga tersangka terlibat kasus lain, dua terpidana satu terdakwa.
Baca juga: Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara
Lihat Juga :