Kejagung Respons Praperadilan Tom Lembong: Harus Siaplah
Rabu, 06 November 2024 - 18:36 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong . Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya harus siap.
“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Harli memahami, Tom Lembong memiliki hak mengajukan praperadilan tersebut. “Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silakan,” jelas dia.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
“Ya harus siaplah, kita siaplah,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Harli memahami, Tom Lembong memiliki hak mengajukan praperadilan tersebut. “Itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh ya silakan,” jelas dia.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Sidang perdana praperadilan Tom dijadwalkan digelar pada Senin, 18 November 2024.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka dan penahanannya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Lihat Juga :