Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi
Rabu, 06 November 2024 - 21:10 WIB
loading...
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan wajar jika publik menganggap mantan Mendag Tom Lembong dikriminalisasi. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini publik yang menyebut Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.
Mahfud menjelaskan, dalam kasus korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang masuk langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
"Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi," kata Mahfud di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong 18 November, Hakimnya Pernah Mengadili Kasus Mario Dandy
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang telah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat membuat kerugian negara.
Lihat Juga :