Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum

Kamis, 03 Februari 2022 - 00:19 WIB
loading...
Divonis 20 Tahun Penjara,...
Mantan Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mantan Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan keberatan terkait keputusan Majelis Hakim yang memvonisnya 20 tahun penjara. Adam akan mengajukan upaya hukum atas keputusan majelis hakim dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

"Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," ungkap perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (2/2/2022).

Linda menilai keputusan majelis hakim yang berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigatif BPK terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019, tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian negara untuk menghukum terdakwa," tegas Linda. Baca; Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara

Linda menambahkan, laporan itu tidak memperhitungkan saham dan reksadana yang masih bernilai. Dia berujar laporan tersebut tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Linda menjelaskan adanya keterangan saksi, Indah Kusumawati, terkait penempatan saham-saham milik PT Asabri terjadi pada tahun 2017 itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT Asabri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Prabowo Tegur Pejabat...
Prabowo Tegur Pejabat karena Banyak Sekolah Rusak: Jangan Korupsi dengan Segala Akal
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Beri Efek Jera, Hakim...
Beri Efek Jera, Hakim Penerima Suap Rp60 Miliar Harus Dihukum Maksimal
Ini Respons Huawei atas...
Ini Respons Huawei atas Tuduhan Suap pada Parlemen Eropa
Diangkat dari Kisah...
Diangkat dari Kisah Nyata, Film Garin Nugroho Nyanyi Sunyi dalam Rantang Resmi Tayang
Dugaan Korupsi Besar...
Dugaan Korupsi Besar Melibatkan Microsoft Terkuak, Begini Modusnya
Rekomendasi
Jaringan Intelijen Barat...
Jaringan Intelijen Barat Bantu Operasi Kilowatt Mossad di Eropa, Targetnya Membunuh Warga Palestina
Prospek Cerah Hilirisasi...
Prospek Cerah Hilirisasi Nikel, Kinerja Vale Diprediksi Meningkat
Apa Alasan Islam Makhachev...
Apa Alasan Islam Makhachev Melepas Gelar UFC?
Berita Terkini
DPR Panggil Kemenag...
DPR Panggil Kemenag Buntut Jemaah Haji Tercecer Imbas Penerapan Sistem Multi Syarikah
63 Sekolah Rakyat Beroperasi...
63 Sekolah Rakyat Beroperasi Juli 2025, Kemensos: Sisanya Tahun Berikutnya
Indonesia-Thailand Akan...
Indonesia-Thailand Akan Tingkatkan Latihan Militer Bersama
Ketum GM FKPPI Apresiasi...
Ketum GM FKPPI Apresiasi Ketegasan Wamen Todotua Pasaribu Menindak Premanisme Investasi
Tepati Janji ke Muhammadiyah,...
Tepati Janji ke Muhammadiyah, Bahlil Bangun Asrama Madrasah Muallimin di Bantul
Prabowo Disambut Hangat...
Prabowo Disambut Hangat PM Thailand di Bangkok dengan Jajar Kehormatan
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved