Terlibat Korupsi Asabri, 2 Bos Perusahaan Swasta Divonis 13 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 06 Januari 2022 - 00:56 WIB
loading...
Terlibat Korupsi Asabri,...
Jimmy Sutopo ketika menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih Kuningan Jakarta, Kamis (18/03/2021). Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations Jimmy Sutopo dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Jimmy Sutopo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Asabri yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp22,788 triliun. Jimmy juga diyakini terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022) malam.





"Menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan kurungan selama enam bulan," katanya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Jimmy Sutopo. Jimmy diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp314,8 miliar subsider empat tahun kurungan.

Diketahui, vonis majelis hakim terhadap Jimmy Sutopo tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, jaksa menuntut Jimmy Sutopo dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.



Jimmy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp314,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1970 seconds (0.1#10.140)