Pelapor Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka
Jum'at, 04 Maret 2022 - 15:01 WIB
loading...
Kasus Nurhayati sebagai pelapor dugaan korupsi namun justru jadi tersangka harus menjadi bahan evaluasi pihak kepolisian agar lebih berhati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A
A
A
NAMA Nurhayati mendadak ramai dibucarakan berbagai kalangan terutama para stakeholder terkait kasus penegakan hukum. Nurhayati yang seharusnya mendapat penghargaan karena melaporkan dugaan kasus korupsi justru dijadikan tersangka oleh kepolisian. Langkah oknum polisi yang semena-mena ini tentu sangat merugikan masyrakat sekaligus juga mencoreng citra para aparat penegak hukum. Fenomena ini harus dijadikan peringatan dan pelajaran berharga demi tegaknya penegakan hukum yang berkeadilan.
Idiom yang menyebut bahwa penegakan hukum kita masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas tampaknya ada benarnya. Kasus Nurhayati menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum masih sering semena-mena dalam menjalankan tugas. Polres Cirebon tiba-tiba menetapkan tersangka kasus korupsi kepada Nurhayati. Padahal Nurhayati yang merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini merupakan pelapor kasus dugaan pelanggaran hukum. Dia melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas rekomendasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tidak lama kemudian polisi juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Kasus ini kemudian viral dan menjadi pembicaraan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mahfud MD memastikan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan lagi setelah berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan setempat.
Polisi juga langsung menghentikan kasus Nurhayati. Mereka beralasan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupakan bentuk ketidaksengajaan. Penjelasan polisi ini akhirnya memicu polemik terutama soal alasan yang tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Komisi III DPR menyayangkan kinerja polisi yang cenderung mengabaikan prinsip penegakan hukum berkeadilan. Sungguh mengherankan ketika orang yang seharusnya dilindungi malah dijadikan tersangka kasus korupsi.
Apa yang sempat dialami Nurhayati tentu menyesakkan dada kita semua. Betapa ini merupakan keteledoran yang besar oleh para oknum polisi yang dinilai tidak berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang. Kecakapan mereka dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi dipertanyakan. Setidaknya langkah ceroboh para oknum polisi ini membuat implikasi yang serius terhadap penegakan kasus korupsi. Pertama, masyarakat akan enggan dan takut untuk melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi karena mereka khawatir langkah melaporkan kasus tersebut bisa menjadi bumerang. Mereka takut dijadikan tersangka atau diteror.
Idiom yang menyebut bahwa penegakan hukum kita masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas tampaknya ada benarnya. Kasus Nurhayati menjadi contoh nyata bahwa aparat penegak hukum masih sering semena-mena dalam menjalankan tugas. Polres Cirebon tiba-tiba menetapkan tersangka kasus korupsi kepada Nurhayati. Padahal Nurhayati yang merupakan Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ini merupakan pelapor kasus dugaan pelanggaran hukum. Dia melaporkan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam laporan tersebut, Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas rekomendasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, tidak lama kemudian polisi juga menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Kasus ini kemudian viral dan menjadi pembicaraan masyarakat. Menko Polhukam Mahfud MD bahkan langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus ini. Mahfud MD memastikan bahwa kasus ini tidak dilanjutkan lagi setelah berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan setempat.
Polisi juga langsung menghentikan kasus Nurhayati. Mereka beralasan bahwa penetapan Nurhayati sebagai tersangka merupakan bentuk ketidaksengajaan. Penjelasan polisi ini akhirnya memicu polemik terutama soal alasan yang tidak sengaja menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Komisi III DPR menyayangkan kinerja polisi yang cenderung mengabaikan prinsip penegakan hukum berkeadilan. Sungguh mengherankan ketika orang yang seharusnya dilindungi malah dijadikan tersangka kasus korupsi.
Apa yang sempat dialami Nurhayati tentu menyesakkan dada kita semua. Betapa ini merupakan keteledoran yang besar oleh para oknum polisi yang dinilai tidak berhati-hati dalam menentukan status hukum seseorang. Kecakapan mereka dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus korupsi dipertanyakan. Setidaknya langkah ceroboh para oknum polisi ini membuat implikasi yang serius terhadap penegakan kasus korupsi. Pertama, masyarakat akan enggan dan takut untuk melaporkan kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi karena mereka khawatir langkah melaporkan kasus tersebut bisa menjadi bumerang. Mereka takut dijadikan tersangka atau diteror.
Lihat Juga :