Guru Besar Hukum: Jangan Jadikan Dominus Itlis Alasan Jaksa Minta Kewenangan Lebih
Kamis, 27 Februari 2025 - 21:53 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan di Jakarta pada Kamis (27/2/2025). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dalam sistem KUHAP, diferensiasi opsional memungkinkan jaksa untuk menjadi dominan dalam menangani perkara. Namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk jaksa meminta kewenangan lebih.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi bertajuk "Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan" di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi
"Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang membawa perkara jaksa, dia yang dominan dari produk awal dan pelaksanaan keputusan jaksa juga terlibat," ujarnya.
Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, dalam diskusi bertajuk "Dominis litis dalam RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan" di Jakarta pada Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi
"Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa meminta kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang membawa perkara jaksa, dia yang dominan dari produk awal dan pelaksanaan keputusan jaksa juga terlibat," ujarnya.
Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tidak membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tidak bisa diawasi.
Lihat Juga :