Penguatan Dominus Litis Dalam Revisi KUHAP Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum

Senin, 24 Februari 2025 - 21:55 WIB
loading...
Penguatan Dominus Litis...
Diskusi Panel bertajuk Jaksa sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang digelar Fakultas Hukum UI, Kamis 20 Februari 2025. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penguatan dominus litis dalam revisi KUHAP dinilai akan membuat penegakan hukum lebih efektif. Apalagi dalam sistem hukum Indonesia, jaksa memegang kendali penuh dalam menentukan kelanjutan sebuah perkara.

Untuk diketahui, istilah dominus litis menegaskan peran jaksa sebagai otoritas utama dalam mengendalikan perkara. Mulai dari pengawasan penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

"Konsep dominus litis yang diterapkan di banyak negara dengan sistem civil law harus semakin diperkuat di Indonesia. Dengan peran jaksa sebagai pengendali perkara, maka penegakan hukum bisa lebih efektif dan tidak terjebak dalam bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum yang selama ini sering terjadi," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi dalam keterangan pers yang diterima, Senin (24/02/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Junaedi dalam Diskusi Panel bertajuk Jaksa sebagai Pengendali Perkara Dalam Perspektif UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang digelar Fakultas Hukum UI, Kamis 20 Februari 2025. Selain Junaedi, narasumber lain yang turut hadir dalam diskusi ini yaitu dosen Hukum Acara FH UI Febby Mutiara dan Choky R Ramadhan.

Sementara Choky Ramadhan menjelaskan hubungan antara penyidik dan jaksa di Indonesia masih lemah, terutama dalam tahap penyelidikan dan penyidikan awal. Hal ini diperparah dengan tidak konsistennya pelaksanaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang seharusnya dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.

Ia menuturkan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 130/PUU-XIII/2015, SPDP wajib dikirim paling lambat 7 hari sejak penyidikan dimulai. Namun, dalam praktiknya, jaksa sering kali tidak menerima pemberitahuan ini yang menyebabkan keterlambatan dalam supervisi terhadap penyidikan dan memperpanjang waktu penanganan perkara.

"Kurangnya koordinasi ini mengakibatkan banyak perkara yang tidak terselesaikan secara efektif. Di negara-negara lain seperti Perancis dan Belanda, jaksa memiliki kontrol lebih besar terhadap penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini perlu kita adopsi dalam sistem hukum kita," jelasnya.

Sedangkan Febby Mutiara berpendapat, salah satu masalah terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah fenomena bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik dan jaksa. Proses ini sering kali menghambat efisiensi peradilan dan memperpanjang waktu penyelesaian perkara.

"Di beberapa negara, jaksa tidak hanya sekadar menerima berkas perkara dari penyidik, tetapi juga berhak memberikan arahan penyidikan kepada polisi. Hal ini memungkinkan kasus dapat ditangani lebih cepat tanpa perlu berkali-kali mengembalikan berkas karena tidak lengkap," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional (UU No 1 Tahun 2023) semakin memperkuat peran jaksa dalam pengawasan proses peradilan. Pasal 132 KUHP Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa penuntutan merupakan bagian dari proses peradilan yang dimulai sejak tahap penyidikan, menandakan bahwa jaksa memiliki peran aktif dalam memastikan kelengkapan suatu perkara sebelum diajukan ke pengadilan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi KUHAP, Kejagung...
Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor
Habiburokhman Pastikan...
Habiburokhman Pastikan RUU KUHAP Dibahas di Komisi III
DPR Terima Surpres RUU...
DPR Terima Surpres RUU KUHAP
Antara Hukum dan Kekuasaan
Antara Hukum dan Kekuasaan
Surpres RUU Polri Belum...
Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!
Juniver Apresiasi Usulan...
Juniver Apresiasi Usulan Peradi SAI Diterima Komisi III DPR, Advokat Diberi Hak Imunitas
RUU KUHAP, Komisi III...
RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor
Peradi-SAI Usul Advokat...
Peradi-SAI Usul Advokat Tak Bisa Dijerat Hukum saat Bela Klien Masuk Revisi UU KUHAP
RUU KUHAP Bolehkan Laporan...
RUU KUHAP Bolehkan Laporan Polisi via Medsos, Sahroni: Potensi Pungli Bisa Diminimalisir
Rekomendasi
25 Contoh Ucapan Hari...
25 Contoh Ucapan Hari Raya Idulfitri 2025 untuk Teman dan Guru Sekolah
Besok Lebaran, Ini Kosakata...
Besok Lebaran, Ini Kosakata Seputar Idulfitri dan Penulisannya Menurut KBBI
Ratu Camilla Frustrasi...
Ratu Camilla Frustrasi dengan Kondisi Kesehatan Raja Charles III yang Menurun Akibat Kanker
Berita Terkini
Prabowo Salat Idulfitri...
Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Dilanjutkan Open House di Istana
1 jam yang lalu
3 Letjen TNI Teman Seangkatan...
3 Letjen TNI Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto, Salah Satunya Peraih Adhi Makayasa
3 jam yang lalu
PCINU Yordania dan Perusahaan...
PCINU Yordania dan Perusahaan Air Mineral Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Palestina
3 jam yang lalu
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
7 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
9 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
10 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved