RUU KUHAP, Guru Besar Unhas Harap Kedepankan Prinsip Diferensiasi Fungsional
Minggu, 23 Februari 2025 - 14:47 WIB
loading...
RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta. Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dr Amir Ilyas membacakan rekomendasi hasil workshop terkait RUU KUHAP . Kesimpulan workshop, RUU KUHAP berpotensi mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Dalam acara yang dihadiri ratusan orang berlatar belakang profesor doktor serta akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta. Baca juga: Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
"Di mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi kejaksaan ," kata Amir, dikutip Minggu (22/2/2025).
Amir mengatakan, dalam rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.
"Perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak dengan rencana revisi KUHAP," ungkapnya.
Dalam acara yang dihadiri ratusan orang berlatar belakang profesor doktor serta akademisi itu, dihasilkan rekomendasi bahwa RUU KUHAP harus memiliki prinsip diferensiasi fungsional lembaga penegak hukum pada kepolisian dan kejaksaan, daripada memberlakukan prinsip dominis litis secara serta merta. Baca juga: Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023
"Di mana fungsi penyelidikan dan penyidikan harus tetap menjadi independensi kepolisian , begitu pula dengan fungsi penuntutan harus tetap menjadi independensi kejaksaan ," kata Amir, dikutip Minggu (22/2/2025).
Amir mengatakan, dalam rekomendasi juga menyoroti RUU KUHAP yang melemahkan independensi penyidikan Polri. Yakni Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 72, Pasal 95, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 120, Pasal 145, dan Pasal 200 yang alangkah baiknya dikaji ulang.
"Perlu pengkajian lebih lanjut dengan melibatkan berbagai kalangan. Terutama pihak kepolisian sebagai pihak yang terdampak dengan rencana revisi KUHAP," ungkapnya.
Lihat Juga :