Cegah Penyalahgunaan Kewenangan, RUU KUHAP Harus Hindari Superioritas Penyidik

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:05 WIB
loading...
Cegah Penyalahgunaan...
Seminar bertajuk RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah pasal dalam RUU KUHAP dikritik keras aktifis dan akademisi. Kritikan dilontarkan karena sejumlah pasal memberikan peluang superioritas atas penyidikan sebuah perkara oleh lembaga tertentu dan berpotensi memunculkan penyalahgunaaan kewenangan.

Kritikan ini muncul saat seminar bertajuk RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia di Kampus UI Salemba, Kamis (20/2/2025. Wakil Ketua STHI Jentera, Asfinawati mengkritisi sejumlah pasal tertera di draft RUU KUHAP yang beredar tertanggal 17 Februari 2025.

Salah satu pasal yang dikritisi Asfinawati adalah Pasal 69 (1), dengan subtansi penyidik dapat menawarkan kepada tersangka atau terdakwa yang perananannya paling ringan untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara yang sama. Adapula Pasal 94 (1), Pasal 92 ayat 1 dan ayat 2, serta Pasal 24 (3). Baca juga: Beberapa Catatan atas RUU KUHAP 2023

Kritik keras juga disampaikan atas Pasal 16 (1) dalam draft tersebut. Disebutkan dalam pasal itu bahwa penyelidikan dapat dilakukan dengan cara olah TKP; pengamatan; wawancara; pembuntutan; penyamaran; pembelian terselubung; penyerahan di bawah pengawasan; pelacakan; dan atau penelitian dan analisis dokumen.

"Terkait dengan draft KUHAP tertanggal 17 Februari, ada penyamaran, pembelian terselubung, penyerahan di bawah pengawasan, dan itu di penyelidikan. Artinya tidak ada check and balances dari penuntut, ini berbahaya sekali. Ini kan bukan menemukan tindak pidana, itu kan bisa membuat tindak pidana," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
Roy Suryo Cs Soroti...
Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Siapa Andy Burnham?...
Siapa Andy Burnham? Kandidat Kuat PM Inggris yang Suka Bermain Bola
Berita Terkini
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved