Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Pada masa awal, sistem pendidikan di Indonesia " terbelah" (dikotomi) antara sistem pendidikan "sekolah" dan "madrasah". Dikotomi sistem sekolah dan madrasah sebagian berakar pada UU Nomor 4/1950 yang hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah. Lulusan sekolah tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi dan mutasi ke madrasah dan sebaliknya. Dikotomi itu menimbulkan segregasi sosial antara lulusan sekolah dan madrasah.

Dikotomi pendidikan sekolah dan madrasah sedikit berkurang sejak diterbitkan Surat Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) tahun 1975. Di dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan mutasi ke sekolah. Kurikulum madrasah berubah: 70% agama dan 30% umum. Ijazah madrasah setara atau sama kedudukannya dengan sekolah.

Meskipun demikian, masalah dikotomi belum dapat dihilangkan. UU Nomor 2/1989 sama sekali tidak memasukkan madrasah. Di dalam UU tersebut satuan pendidikan terdiri atas sekolah dan luar sekolah. Secara perlahan, madrasah "berubah" menjadi sekolah. Madrasah disebut sekolah umum berciri khas agama Islam dengan kurikulum 89% studi umum dan 11% studi agama.

Eksistensi pendidikan madrasah semakin kuat setelah diundangkan UU Nomor 20/2003. Madrasah disebutkan bersamaan dengan sekolah sebagai bentuk pendidikan formal. Pendidikan anak usia dini berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 28 [3]). Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 [2]). Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lain yang sederajat (pasal 18 [3]).

Sejak diberlakukannya UU Nomor 20/2003 dikotomi sistem sekolah dan madrasah relatif dapat diakhiri. Ujian Nasional (UN) madrasah sama dengan sekolah. Demikian halnya dengan akreditasi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 berlaku, sekolah dan madrasah diakreditasi oleh satu lembaga Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebelumnya, akreditasi madrasah oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) dan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Perbedaan lembaga akreditasi berdampak pada penilaian mutu yang berbeda. Akreditasi sekolah dan madrasah oleh BAN-S/M dapat memberikan informasi tentang mutu dan akuntabilitas layanan pendidikan. Peringkat Akreditasi Unggul di Sekolah sama dengan Unggul di Madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Rekomendasi
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
OSN 2026 Diikuti 941.692...
OSN 2026 Diikuti 941.692 Peserta, Kemendikdasmen Tegaskan Integritas dan Transparansi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved