Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Pada masa awal, sistem pendidikan di Indonesia " terbelah" (dikotomi) antara sistem pendidikan "sekolah" dan "madrasah". Dikotomi sistem sekolah dan madrasah sebagian berakar pada UU Nomor 4/1950 yang hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah. Lulusan sekolah tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi dan mutasi ke madrasah dan sebaliknya. Dikotomi itu menimbulkan segregasi sosial antara lulusan sekolah dan madrasah.

Dikotomi pendidikan sekolah dan madrasah sedikit berkurang sejak diterbitkan Surat Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) tahun 1975. Di dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan mutasi ke sekolah. Kurikulum madrasah berubah: 70% agama dan 30% umum. Ijazah madrasah setara atau sama kedudukannya dengan sekolah.

Meskipun demikian, masalah dikotomi belum dapat dihilangkan. UU Nomor 2/1989 sama sekali tidak memasukkan madrasah. Di dalam UU tersebut satuan pendidikan terdiri atas sekolah dan luar sekolah. Secara perlahan, madrasah "berubah" menjadi sekolah. Madrasah disebut sekolah umum berciri khas agama Islam dengan kurikulum 89% studi umum dan 11% studi agama.

Eksistensi pendidikan madrasah semakin kuat setelah diundangkan UU Nomor 20/2003. Madrasah disebutkan bersamaan dengan sekolah sebagai bentuk pendidikan formal. Pendidikan anak usia dini berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 28 [3]). Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 [2]). Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lain yang sederajat (pasal 18 [3]).

Sejak diberlakukannya UU Nomor 20/2003 dikotomi sistem sekolah dan madrasah relatif dapat diakhiri. Ujian Nasional (UN) madrasah sama dengan sekolah. Demikian halnya dengan akreditasi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 berlaku, sekolah dan madrasah diakreditasi oleh satu lembaga Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebelumnya, akreditasi madrasah oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) dan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Perbedaan lembaga akreditasi berdampak pada penilaian mutu yang berbeda. Akreditasi sekolah dan madrasah oleh BAN-S/M dapat memberikan informasi tentang mutu dan akuntabilitas layanan pendidikan. Peringkat Akreditasi Unggul di Sekolah sama dengan Unggul di Madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Rekomendasi
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Sanksi Dicabut, Iran...
Sanksi Dicabut, Iran Jual Minyak 20% Lebih Mahal
Berita Terkini
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved