Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Pada masa awal, sistem pendidikan di Indonesia " terbelah" (dikotomi) antara sistem pendidikan "sekolah" dan "madrasah". Dikotomi sistem sekolah dan madrasah sebagian berakar pada UU Nomor 4/1950 yang hanya mengatur pendidikan dan pengajaran di sekolah. Lulusan sekolah tidak dapat melanjutkan studi ke jenjang lebih tinggi dan mutasi ke madrasah dan sebaliknya. Dikotomi itu menimbulkan segregasi sosial antara lulusan sekolah dan madrasah.

Dikotomi pendidikan sekolah dan madrasah sedikit berkurang sejak diterbitkan Surat Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) tahun 1975. Di dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa lulusan madrasah dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan mutasi ke sekolah. Kurikulum madrasah berubah: 70% agama dan 30% umum. Ijazah madrasah setara atau sama kedudukannya dengan sekolah.

Meskipun demikian, masalah dikotomi belum dapat dihilangkan. UU Nomor 2/1989 sama sekali tidak memasukkan madrasah. Di dalam UU tersebut satuan pendidikan terdiri atas sekolah dan luar sekolah. Secara perlahan, madrasah "berubah" menjadi sekolah. Madrasah disebut sekolah umum berciri khas agama Islam dengan kurikulum 89% studi umum dan 11% studi agama.

Eksistensi pendidikan madrasah semakin kuat setelah diundangkan UU Nomor 20/2003. Madrasah disebutkan bersamaan dengan sekolah sebagai bentuk pendidikan formal. Pendidikan anak usia dini berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Atfal (RA) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 28 [3]). Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat (pasal 17 [2]). Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan bentuk lain yang sederajat (pasal 18 [3]).

Sejak diberlakukannya UU Nomor 20/2003 dikotomi sistem sekolah dan madrasah relatif dapat diakhiri. Ujian Nasional (UN) madrasah sama dengan sekolah. Demikian halnya dengan akreditasi. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 berlaku, sekolah dan madrasah diakreditasi oleh satu lembaga Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). Sebelumnya, akreditasi madrasah oleh Dewan Akreditasi Madrasah (DAM) dan akreditasi sekolah oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Perbedaan lembaga akreditasi berdampak pada penilaian mutu yang berbeda. Akreditasi sekolah dan madrasah oleh BAN-S/M dapat memberikan informasi tentang mutu dan akuntabilitas layanan pendidikan. Peringkat Akreditasi Unggul di Sekolah sama dengan Unggul di Madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Sinopsis Microdrama...
Sinopsis Microdrama The Stolen Fairytale di V+Short, Dibintangi Dinda Mahira hingga Venly Arauna
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
Berita Terkini
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Mendagri Harapkan Lulusan...
Mendagri Harapkan Lulusan IPDN Jadi Agen Perubahan ASN
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved