Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Integrasi Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (2) mengamanatkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional yang integratif mulai terwujud sejak diberlakukan UU Nomor 20/2003. Akan tetapi, integrasi tersebut kembali memudar seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah.

Secara kelembagaan, sekolah dan madrasah memiliki "orang tua" yang berbeda. Pasal 7 (1) UU Nomor 22/1999 menyebutkan Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, dan kewenangan pada bidang lain. Sekolah di bawah pembinaan Kemendikbudristek dan Dinas Pendidikan Daerah, sedangkan madrasah di bawah pembinaan Kementerian Agama. Keterbatasan dana di Kementerian Agama dan lembaga pendidikan madrasah yang sebagian besar swasta membuat kualitas madrasah relatif tertinggal dari sekolah.

RUU Sisdiknas 2022 sama sekali tidak memasukkan madrasah. Tidak ada madrasah dalam pasal-pasal mengenai jenis, jenjang, dan jalur pendidikan sebagaimana UU Nomor 20/2003. Tidak adanya madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah. Pertama, dikotomi sistem pendidikan nasional. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang menghendaki adanya integrasi pendidikan dalam satu sistem pendidikan nasional. Kedua, masalah kesenjangan mutu pendidikan. Tidak adanya madrasah dapat menjadi alasan bagi Pemerintah Pusat (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Daerah untuk tidak membantu atau mengalokasikan anggaran pembinaan madrasah. Ketiga, dikotomi pendidikan nasional --jika tidak dikelola dengan seksama-- berpotensi menimbulkan masalah disintegrasi bangsa.

Terkait dengan RUU Sisdiknas 2022 sangat penting memasukkan madrasah sebagaimana UU Nomor 20/2003. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Strategi yang paling utama adalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu melalui layanan sistem pendidikan sekolah dan madrasah yang bermutu. Secara kualitas mutu pendidikan madrasah masih relatif tertinggal dibandingkan sekolah. Masalah ini tidak boleh diabaikan. Idealnya, administrasi dan pembinaan pendidikan berada di bawah satu kementerian yaitu Kemendikbudristek. Karena itu--sekali lagi-- madrasah perlu dimasukkan dalam UU Sisdiknas. Memang belum semua pihak setuju. Tetapi wacana ini perlu menjadi kajian bersama.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Rekomendasi
Shuttle Open 2026 Sajikan...
Shuttle Open 2026 Sajikan Duel Para Legenda
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Capai Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved