Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
Madrasah dalam UU Sisdiknas
Abdul Muti (Foto: Ist)
A A A
Abdul Mu'ti
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah; Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

KEMENTERIAN Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang dalam proses mengajukan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022. RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Untuk mendapatkan masukan masyarakat Kemendikbudristek mengadakan diskusi terpumpun secara daring. Banyak kalangan menilai diskusi terpumpun hanyalah formalitas untuk memenuhi persyaratan penyusunan undang-undang. Waktu yang tersedia dan kalangan yang diundang sangat terbatas. Idealnya, Kemendikbudristek melibatkan sebanyak mungkin kalangan masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang sehingga dapat memberikan masukan yang komprehensif. Masukan tidak terbatas dari organisasi penyelenggara pendidikan, tetapi juga bisa dari individu, pakar pendidikan, media massa, bahkan juga dari murid dan mahasiswa sebagai user pendidikan.

RUU Sisdiknas 2022 terdiri atas XIX bab/155 pasal, jauh lebih panjang dibandingkan dengan tiga undang-undang sebelumnya. UU Nomor 4/1950 terdiri atas XVII bab/30 pasal, UU nomor 2/1989 terdiri atas XX bab/59 pasal, dan UU Nomor 20/2003 terdiri atas XXII bab/77 pasal. Dalam RUU Sisdiknas 2022 tidak terdapat pasal yang menyebutkan tentang madrasah. Tidak adanya ketentuan tentang madrasah dapat menimbulkan masalah pendidikan yang serius.

Eksistensi Madrasah
Secara historis, lembaga pendidikan madrasah mulai eksis dalam dunia Islam pada abad ke 11-12 M (5 H) pada masa Dinasti Bani Seljuk. Nizam al-Mulk, wazir Bani Seljuk, mendirikan Madrasah Nizamiyah di Baghdad. Di Indonesia, lembaga pendidikan madrasah mulai berkembang pada awal abad ke-20 seiring berdirinya organisasi dan gerakan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dll. KH Ahmad Dahlan mendirikan Madrasah Qismul Arqa di Jogjakarta pada 1918 sebagai cikal bakal Madrasah Muallimin/Muallimat Muhammadiyah. Sistem pendidikan madrasah dikembangkan sebagai solusi ketika Pemerintah Belanda menolak dimasukkannya pendidikan agama di sekolah Belanda dan tidak adanya kajian ilmu modern di Pesantren.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang sangat besar. Menurut data pokok pendidikan (Mei 2021), terdapat 276.076 satuan pendidikan sekolah/madrasah. Terdapat 222.147 (80.47 %) sekolah dan 53.929 (19.53 %) madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
Ribuan Guru Madrasah...
Ribuan Guru Madrasah Gelar Aksi Kesetaraan ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
Rekomendasi
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST...
Rayakan 10 Tahun, INDOFEST 2026 Targetkan 60.000 Pengunjung dan Transaksi Rp60 Miliar
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Tio Pakusadewo Dirawat...
Tio Pakusadewo Dirawat Akibat Gangguan Jantung, Dewi Irawan Buka Donasi
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved