Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
Madrasah dalam UU Sisdiknas
Abdul Muti (Foto: Ist)
A A A
Abdul Mu'ti
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah; Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

KEMENTERIAN Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang dalam proses mengajukan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022. RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Untuk mendapatkan masukan masyarakat Kemendikbudristek mengadakan diskusi terpumpun secara daring. Banyak kalangan menilai diskusi terpumpun hanyalah formalitas untuk memenuhi persyaratan penyusunan undang-undang. Waktu yang tersedia dan kalangan yang diundang sangat terbatas. Idealnya, Kemendikbudristek melibatkan sebanyak mungkin kalangan masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang sehingga dapat memberikan masukan yang komprehensif. Masukan tidak terbatas dari organisasi penyelenggara pendidikan, tetapi juga bisa dari individu, pakar pendidikan, media massa, bahkan juga dari murid dan mahasiswa sebagai user pendidikan.

RUU Sisdiknas 2022 terdiri atas XIX bab/155 pasal, jauh lebih panjang dibandingkan dengan tiga undang-undang sebelumnya. UU Nomor 4/1950 terdiri atas XVII bab/30 pasal, UU nomor 2/1989 terdiri atas XX bab/59 pasal, dan UU Nomor 20/2003 terdiri atas XXII bab/77 pasal. Dalam RUU Sisdiknas 2022 tidak terdapat pasal yang menyebutkan tentang madrasah. Tidak adanya ketentuan tentang madrasah dapat menimbulkan masalah pendidikan yang serius.

Eksistensi Madrasah
Secara historis, lembaga pendidikan madrasah mulai eksis dalam dunia Islam pada abad ke 11-12 M (5 H) pada masa Dinasti Bani Seljuk. Nizam al-Mulk, wazir Bani Seljuk, mendirikan Madrasah Nizamiyah di Baghdad. Di Indonesia, lembaga pendidikan madrasah mulai berkembang pada awal abad ke-20 seiring berdirinya organisasi dan gerakan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dll. KH Ahmad Dahlan mendirikan Madrasah Qismul Arqa di Jogjakarta pada 1918 sebagai cikal bakal Madrasah Muallimin/Muallimat Muhammadiyah. Sistem pendidikan madrasah dikembangkan sebagai solusi ketika Pemerintah Belanda menolak dimasukkannya pendidikan agama di sekolah Belanda dan tidak adanya kajian ilmu modern di Pesantren.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang sangat besar. Menurut data pokok pendidikan (Mei 2021), terdapat 276.076 satuan pendidikan sekolah/madrasah. Terdapat 222.147 (80.47 %) sekolah dan 53.929 (19.53 %) madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Rekomendasi
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 Operasi Militer Berani...
4 Operasi Militer Berani yang Berakhir Bencana, dari Invasi Teluk Babi hingga Cakar Elang
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
Berita Terkini
Breaking News! Kepala...
Breaking News! Kepala BGN Nanik S Deyang Mengundurkan Diri
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved