Madrasah dalam UU Sisdiknas

Selasa, 01 Maret 2022 - 12:19 WIB
loading...
Madrasah dalam UU Sisdiknas
Abdul Muti (Foto: Ist)
A A A
Abdul Mu'ti
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah; Sekretaris Umum PP Muhammadiyah

KEMENTERIAN Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang dalam proses mengajukan rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2022. RUU tersebut merupakan perubahan atas tiga undang-undang pendidikan yaitu UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12/2012 tentang Perguruan Tinggi. Untuk mendapatkan masukan masyarakat Kemendikbudristek mengadakan diskusi terpumpun secara daring. Banyak kalangan menilai diskusi terpumpun hanyalah formalitas untuk memenuhi persyaratan penyusunan undang-undang. Waktu yang tersedia dan kalangan yang diundang sangat terbatas. Idealnya, Kemendikbudristek melibatkan sebanyak mungkin kalangan masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang sehingga dapat memberikan masukan yang komprehensif. Masukan tidak terbatas dari organisasi penyelenggara pendidikan, tetapi juga bisa dari individu, pakar pendidikan, media massa, bahkan juga dari murid dan mahasiswa sebagai user pendidikan.

RUU Sisdiknas 2022 terdiri atas XIX bab/155 pasal, jauh lebih panjang dibandingkan dengan tiga undang-undang sebelumnya. UU Nomor 4/1950 terdiri atas XVII bab/30 pasal, UU nomor 2/1989 terdiri atas XX bab/59 pasal, dan UU Nomor 20/2003 terdiri atas XXII bab/77 pasal. Dalam RUU Sisdiknas 2022 tidak terdapat pasal yang menyebutkan tentang madrasah. Tidak adanya ketentuan tentang madrasah dapat menimbulkan masalah pendidikan yang serius.

Eksistensi Madrasah
Secara historis, lembaga pendidikan madrasah mulai eksis dalam dunia Islam pada abad ke 11-12 M (5 H) pada masa Dinasti Bani Seljuk. Nizam al-Mulk, wazir Bani Seljuk, mendirikan Madrasah Nizamiyah di Baghdad. Di Indonesia, lembaga pendidikan madrasah mulai berkembang pada awal abad ke-20 seiring berdirinya organisasi dan gerakan Islam seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dll. KH Ahmad Dahlan mendirikan Madrasah Qismul Arqa di Jogjakarta pada 1918 sebagai cikal bakal Madrasah Muallimin/Muallimat Muhammadiyah. Sistem pendidikan madrasah dikembangkan sebagai solusi ketika Pemerintah Belanda menolak dimasukkannya pendidikan agama di sekolah Belanda dan tidak adanya kajian ilmu modern di Pesantren.

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang sangat besar. Menurut data pokok pendidikan (Mei 2021), terdapat 276.076 satuan pendidikan sekolah/madrasah. Terdapat 222.147 (80.47 %) sekolah dan 53.929 (19.53 %) madrasah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Idulfitri 2026,...
Jelang Idulfitri 2026, Pemerintah Mulai Cairkan Tunjangan Profesi bagi Guru Agama
Legislator PDIP Desak...
Legislator PDIP Desak Kemenag Bayarkan TPG Guru Madrasah sebelum Lebaran
Kemenag: Tunjangan Profesi...
Kemenag: Tunjangan Profesi Guru Madrasah Cair Pekan Ini, Termasuk Lulusan PPG 2025
Dorong Guru Madrasah...
Dorong Guru Madrasah Kuasai Bahasa Inggris, Menag: Hubungkan Siswa ke Literatur Global
Kemenag Bakal Bangun...
Kemenag Bakal Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare
Guru Madrasah Swasta...
Guru Madrasah Swasta dan Jalan Keadilan Pendidikan Keagamaan
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Rekomendasi
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved