Rusia Serang Ukraina, Ujian Polugri Indonesia
Selasa, 01 Maret 2022 - 12:01 WIB
loading...
Yuddy Chrisnandi (Foto: Ist)
A
A
A
Yuddy Chrisnandi
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Duta Besar RI di Kiev (2017–2021)
PADA 24 Februari 2022 pagi hari waktu Ukraina, Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan penyerangan skala penuh ke wilayah Ukraina dengan menembakkan 160 misil ke berbagai lokasi di wilayah kedaulatan negara tersebut. Imbauan masyarakat negara-negara Eropa, Amerika Serikat hingga Asia-Pasifik agar Rusia tidak memulai perang sama sekali diabaikan.
Rusia menampilkan dirinya terlibat langsung dalam masalah separatis internal wilayah timur (eastern) Ukraina (Dombas Region: Luhank & Donets) setelah sejak meletusnya gerakan separatis pada 2014 selalu menyangkal keterlibatan mereka.
Apa pun alasan yang disampaikan Presiden Rusia, menyerang wilayah kedaulatan Ukraina tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional yang dirumuskan di dalam piagam PBB Pasal 2 ayat 4 mengenai penggunaan kekuatan (use of force) terhadap wilayah kedaulatan negara lain yang bukan untuk membela/mempertahankan diri. Setiap anggota PBB, termasuk Rusia dan Ukraina, diwajibkan menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa, bukan dengan kekuatan senjata.
Penyerangan itu juga tidak dapat diterima dengan nalar akal sehat, suatu bentuk penyerangan militer terhadap suatu negara yang bukan merupakan ancaman terhadap negara lain. Tindakan Rusia tentu tidak dapat diterima oleh masyarakat dunia yang cinta damai, termasuk Indonesia. Hukum internasional secara tegas telah mengatur bahwa agresi merupakan sebuah kejahatan serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Berbagai upaya negara Eropa yang memprakarsai pembicaraan damai Rusia-Ukraina melalui Minks Agreement maupun hadirnya OSCE (Organization for Security and Cooperation of Europe) di mana Jerman dan Prancis menjadi penengahnya sudah dilakukan sejak 2014. Sayangnya kesepakatan yang dibuat dianggap selalu dilanggar oleh kedua belah pihak dan dianggap menguntungkan salah satu pihak dari perspektif yang berbeda. Sementara itu tidak ada langkah-langkah yang lebih nyata dari negara-negara besar di Eropa seperti Jerman dan Prancis, juga Amerika Serikat yang merupakan sekutu Ukraina dalam membantu Ukraina mengatasi masalah keamanan negerinya dari ancaman Rusia.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, Duta Besar RI di Kiev (2017–2021)
PADA 24 Februari 2022 pagi hari waktu Ukraina, Presiden Rusia Vladimir Putin telah memerintahkan penyerangan skala penuh ke wilayah Ukraina dengan menembakkan 160 misil ke berbagai lokasi di wilayah kedaulatan negara tersebut. Imbauan masyarakat negara-negara Eropa, Amerika Serikat hingga Asia-Pasifik agar Rusia tidak memulai perang sama sekali diabaikan.
Rusia menampilkan dirinya terlibat langsung dalam masalah separatis internal wilayah timur (eastern) Ukraina (Dombas Region: Luhank & Donets) setelah sejak meletusnya gerakan separatis pada 2014 selalu menyangkal keterlibatan mereka.
Apa pun alasan yang disampaikan Presiden Rusia, menyerang wilayah kedaulatan Ukraina tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional yang dirumuskan di dalam piagam PBB Pasal 2 ayat 4 mengenai penggunaan kekuatan (use of force) terhadap wilayah kedaulatan negara lain yang bukan untuk membela/mempertahankan diri. Setiap anggota PBB, termasuk Rusia dan Ukraina, diwajibkan menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan sengketa, bukan dengan kekuatan senjata.
Penyerangan itu juga tidak dapat diterima dengan nalar akal sehat, suatu bentuk penyerangan militer terhadap suatu negara yang bukan merupakan ancaman terhadap negara lain. Tindakan Rusia tentu tidak dapat diterima oleh masyarakat dunia yang cinta damai, termasuk Indonesia. Hukum internasional secara tegas telah mengatur bahwa agresi merupakan sebuah kejahatan serius yang menjadi perhatian komunitas internasional.
Berbagai upaya negara Eropa yang memprakarsai pembicaraan damai Rusia-Ukraina melalui Minks Agreement maupun hadirnya OSCE (Organization for Security and Cooperation of Europe) di mana Jerman dan Prancis menjadi penengahnya sudah dilakukan sejak 2014. Sayangnya kesepakatan yang dibuat dianggap selalu dilanggar oleh kedua belah pihak dan dianggap menguntungkan salah satu pihak dari perspektif yang berbeda. Sementara itu tidak ada langkah-langkah yang lebih nyata dari negara-negara besar di Eropa seperti Jerman dan Prancis, juga Amerika Serikat yang merupakan sekutu Ukraina dalam membantu Ukraina mengatasi masalah keamanan negerinya dari ancaman Rusia.
Lihat Juga :