PP No 109/2012 dan Fasisme Kesehatan

Senin, 15 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
A A A
Singkat kata, persoalan rokok bukan semata-mata soal kesehatan, namun juga masalah sosial, mirip-mirip dengan kasus konsumsi pinang, di berbagai wilayah di Indonesia. Misalnya, tradisi warga Papua yang biasa mengunyah buah pinang.

Selain karena tradisi, mengunyah pinang adalah untuk memelihara gigi, jadi berfungsi seperti pasta gigi. Dalam kadar tertentu mengunyah pinang juga memberi kenikmatan bagi pemakainya, layaknya orang yang mengonsumsi rokok atau (bahkan) ganja, pemakai bisa merasakan halusinasi (fly).

Hanya saja yang jadi masalah, kebiasaan mengunyah pinang ini menimbulkan limbah dari pemakainya, berupa air liur berwarna kemerahan, yang sering dibuang di sembarang tempat, bahkan di tempat-tempat yang sangat disiplin dalam hal kebersihan, seperti di bandara dan hotel.

Dari segi konstitusi, pertama, PP No 109/2012 ini tidak sesuai bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi. Kedua, PP No 109/2012 ini bertentangan dengan tujuan negara sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD 45.

Ketiga, PP No 109/2012 ini tidak sejalan dengan pasal 33 UUD 45. Keempat, PP No 109/2012 ini tidak sejalan dengan pasal 27 UUD 45. Dengan demikian PP ini layak untuk dibatalkan.

Pemerintah selayaknya harus melakukan langkah nyata. Pertama, memberikan perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.

Kedua, pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam.

Pada titik ini perlunya sosialisasi ke masyarakat soal bagaimana para perokok harus berperilaku, semisal dengan cara menghisap rokok di tempat yang telah disediakan. Rasanya sosialisasi, dengan pendekatan persuasif ke masyarakat lebih efektif ketimbang pendekatan hukum, berupa pemberian sanksi bagi yang merokok di sembarang tempat.

Ini bisa dilihat dari banyaknya perda (peraturan daerah) soal KTR (kawasan tanpa rokok) dan pemasangan iklan media luar ruang, yang tidak berjalan, sementara eksekusinya juga sulit ketika diterapkan di lapangan. Bagaimana mungkin diterapkan, karena kebiasaan merokok itu sudah demikian kuatnya di masyarakat kita. Termasuk petugasnya sendiri (Satpol PP), juga pecandu rokok, hingga diliputi kegamangan saat operasi di lapangan.

Dan lagi pro dan kontra soal rokok ini sudah menjadi isu nasional, jadi kurang tepat bila PP 109/2012 ini didelegasikan pada perda. Dikhawatirkan masing-masing daerah memiliki persepsi sendiri-sendiri, dan ini sudah terjadi. Sehingga peraturan yang muncul menjadi beragam, mulai dari yang lunak sampai yang keras.

Sekeras apa pun peraturan juga akan sia-sia bila pada akhirnya akan sulit dijalankan. Karena itu seluruh perda terkait KTR dan pemasangan iklan media luar, perlu ditinjau ulang.

Industri rokok memang berkepentingan dengan memasang iklan di media, baik di media elektronik, cetak, dan media luar ruang. Namun niat dari perokok, beserta lingkungan lebih menentukan. Tanpa iklan pun, kalau seseorang memang berniat menghisap rokok, dia akan tetap menghisap.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Robot Humanoid Cetak...
Robot Humanoid Cetak Sejarah, Berhasil Melakukan Operasi Jarak Jauh Pertama di Dunia
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Indonesia Siapkan Bank...
Indonesia Siapkan Bank Plasma Nasional, Target Beroperasi pada 2027
Rekomendasi
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved