PP No 109/2012 dan Fasisme Kesehatan

Senin, 15 Juni 2020 - 12:30 WIB
loading...
PP No 109/2012 dan Fasisme...
Agus Surono, Direktur Eksekutif Re-Ide Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
A A A
Agus Surono
Direktur Eksekutif Re-Ide Indonesia, Jakarta

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah merevisi Peraturan Pemerintah No 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP No 109/2012 yang prosesnya menuai kontroversi itu ditengarai cacat hukum.

Apa pasal? PP No 109/2012 sebagai produk hukum adalah gegabah, karena hanya melihat produk tembakau dalam kaitannya dengan dimensi kesehatan saja. Padahal dalam dimensi kesehatan pun masih debatable tentang manfaat dan kerugiannya.

PP No 109/2012 yang isinya mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ini, diduga kuat ingin mematikan keberlangsungan industri kretek nasional. Berbagai strategi dilakukan oleh kaum antirokok untuk mengampanyekan bahaya rokok bagi kesehatan.

Gerakan mereka tidak bedanya dengan sebentuk fasisme kesehatan. Dalihnya jelas, karena argumentasi yang dibangun melulu bahaya rokok atas kesehatan dengan mengesampingkan argumentasi bahwa sebenarnya tembakau juga memberikan manfaat bagi kesehatan.

Merujuk pandangan seorang profesor di Manchester Polytechnic (Inggris), Stephen Davies, fasisme kesehatan (health fascism) adalah pandangan paternalistik tentang pentingnya kesehatan yang harus diwujudkan melalui kekuasaan Negara. Ditargetkan secara sepihak kepada kelompok sasaran tertentu, dengan menyebarkan diskursus kepanikan moral tentang konsekuensi ketidaksehatan yang dapat terjadi.

Kampanye yang digaungkan pelbagai lembaga antirokok oleh sebagian orang atau kelompok telah dianggap sebagai teror yang menakutkan sekaligus menyebarkan aroma kematian. Nikotin dan tar sebagai toksin yang terdapat di dalam rokok ditengarai ikut membesarkan potensi seseorang untuk terkena komplikasi pelbagai penyakit kronis.

PP No 109/2012 tidak melihat kaitan struktural tentang produk tembakau yang tidak saja berdimensi kesehatan. Melainkan juga dimensi soial, ekonomi, politik bahkan juga dimensi peradaban dan kebudayaan nusantara.

Ditinjau dari Teori Risiko (Risk Theory), merokok berisiko terhadap kesehatan masih dalam bentuk persepsi, belum risiko nyata. Berbeda dengan jika rokok memang sudah membunuh sekian juta orang. Jadi, risiko rokok terhadap kesehatan masih dikategorikan risiko yang dipersepsikan (perceived risk), belum riil. Dengan demikian pengaturan rokok berdasarkan PP ini tidak tepat, kecuali risiko ini sudah manifes, risiko ini betul-betul sudah secara akademik terbuktikan, yang dalam kenyataan sangat sulit.

Jurnal-jurnal kesehatan belum terlalu banyak mengupas hal ini. Harus ada pertanggungjawaban akademik ilmiah yang memadai, sebelum diundangkan. Bukan yang meyakinkan masyarakat ini sungguh berisiko, bukan akan menjadi.

Data-data scientific pendukung ini sangat lemah, sangat terbatas, yang ada akhirnya mitos, yang ada generalisasi, yang kemudian menciptakan ketakutan massal yang tidak berdasar. Lalu ini dijadikan alasan untuk dijadikan aturan. Jadi kecemasan yang dibuat, kecemasan yang dikonstruksi sebenarnya, bukan kecemasan sungguhan.

Orang yang terkena serangan jantung karena rokok atau karena dia kurang olah raga, bagaimana membuktikannya? Seberapa besar kontribusi nikotin terhadap serangan jantung dibandingkan dengan makanan berlemak yang membuat sumbatan di pembuluh darah itu disebabkan oleh nikotinnya atau karena konsumsi lemaknya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Robot Humanoid Cetak...
Robot Humanoid Cetak Sejarah, Berhasil Melakukan Operasi Jarak Jauh Pertama di Dunia
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Indonesia Siapkan Bank...
Indonesia Siapkan Bank Plasma Nasional, Target Beroperasi pada 2027
Rekomendasi
Luncurkan Aplikasi Gerakan...
Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Hidayatullah Perkuat Filantropi Islam Berbasis Digital
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved