Kritik Erick Thohir, Adian Napitupulu Ditantang Buka Data
loading...
A
A
A
“Setahu saya, sampai saat ini hanya ada berapa saja dari sekian banyak posisi Boc dan BoD di BUMN yang diangkat dari pensiunan, tudingan bahwa BUMN kembali di isi para pensiunan masih terlalu dini. Sudahlah kita saksikan aja berikutnya seperti apa sepakterjang menteri bumn, dan kritik Adian bisa kita jadikan sebagai pengingat,” ucapnya.
Sedangkan untuk dana talangan yang diberikan pemerintah pada beberapa BUMN, bukanlah penyertaan modal negara (PMN) melainkan hal itu adalah dana pinjaman dari pemerintah dan hal tersebut harus dikembalikan berikut dengan bunganya.
“Dana talangan bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, dan bukan pula penyertaan modal negara,” tegas Akhrom.
Seperti diketahui, dana talangan yang diberikan kepada beberapa BUMN seperti Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia dan lain-lainnya, memiliki payung hukum, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020.
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan, a), PMN, b), Penempatan Dana, c), Investasi Pemerintah dan atau, d), penjaminan. “Tiap pointer itu dapat dibaca di PP-nya sangat jelas definisinya, dan point c misalnya, Investasi Pemerintah ini mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2017, silahkan dibaca paling tidak pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 5,” beber Akhrom.
Begitu juga dana talangan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membantu BUMN melalui krisis akibat pandemi COVID-19. “Dana itu kan harus dikembalikan dalam waktu tertentu, dan berikut interesnya, maka ini bukanlah penyertaan modal negara, sehingga perlu perombakan komposisi saham bagi BUMN tbk,” lanjutnya.
Garuda Indonesia sebagai perusahaan tbk, lanjut Akhrom, namun juga adalah BUMN ‘Fligt Carrier’ negara kita. “Saham pemerintah adalah mayoritas, di dalamnya juga ada saham masyarakat dan pengusaha nasional. Jadi sangat penting untuk diselamatkan, dan dalam situasi krisis seperti sekarang ini,” kata Akhrom.
Demikian ia melanjutkan, dalam kondisi ekonomi sekarang ini menurut Akhrom hanya negara yang mampu melakukan hal tersebut, sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku. “Iya itulah tugas pemerintah,” terangnya lagi.
Akhrom berharap Adian sebagai anggota DPR RI perlu lagi mengkaji dan mereview aturan yang berlaku. Agar ucap Akhrom, bila ada yang tidak sesuai maka menjadi tugasnya untuk mengupayakan revisi atas aturan tersebut.
Masih dalam siaran persnya, Akhrom juga menyikapi persoalan lainnya, seperti catatan Serikat Pekerja Garuda, bahwa jumlah karyawan Garuda Indonesia mencapai 7.500 orang. Sebanyak 3.000 karyawan merupakan pekerja di darat. Sedangkan 3.200 orang lainnya adalah pekerja udara atau awak kabin dan sebanyak 1.300 orang merupakan pilot. Di tengah krisis ini, Garuda hanya melakukan penyelesaian kontrak pada sekitar 135 pilot dari hampir 1.400 orang.
Sedangkan untuk dana talangan yang diberikan pemerintah pada beberapa BUMN, bukanlah penyertaan modal negara (PMN) melainkan hal itu adalah dana pinjaman dari pemerintah dan hal tersebut harus dikembalikan berikut dengan bunganya.
“Dana talangan bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, dan bukan pula penyertaan modal negara,” tegas Akhrom.
Seperti diketahui, dana talangan yang diberikan kepada beberapa BUMN seperti Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia dan lain-lainnya, memiliki payung hukum, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020.
Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan, a), PMN, b), Penempatan Dana, c), Investasi Pemerintah dan atau, d), penjaminan. “Tiap pointer itu dapat dibaca di PP-nya sangat jelas definisinya, dan point c misalnya, Investasi Pemerintah ini mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2017, silahkan dibaca paling tidak pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 5,” beber Akhrom.
Begitu juga dana talangan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membantu BUMN melalui krisis akibat pandemi COVID-19. “Dana itu kan harus dikembalikan dalam waktu tertentu, dan berikut interesnya, maka ini bukanlah penyertaan modal negara, sehingga perlu perombakan komposisi saham bagi BUMN tbk,” lanjutnya.
Garuda Indonesia sebagai perusahaan tbk, lanjut Akhrom, namun juga adalah BUMN ‘Fligt Carrier’ negara kita. “Saham pemerintah adalah mayoritas, di dalamnya juga ada saham masyarakat dan pengusaha nasional. Jadi sangat penting untuk diselamatkan, dan dalam situasi krisis seperti sekarang ini,” kata Akhrom.
Demikian ia melanjutkan, dalam kondisi ekonomi sekarang ini menurut Akhrom hanya negara yang mampu melakukan hal tersebut, sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku. “Iya itulah tugas pemerintah,” terangnya lagi.
Akhrom berharap Adian sebagai anggota DPR RI perlu lagi mengkaji dan mereview aturan yang berlaku. Agar ucap Akhrom, bila ada yang tidak sesuai maka menjadi tugasnya untuk mengupayakan revisi atas aturan tersebut.
Masih dalam siaran persnya, Akhrom juga menyikapi persoalan lainnya, seperti catatan Serikat Pekerja Garuda, bahwa jumlah karyawan Garuda Indonesia mencapai 7.500 orang. Sebanyak 3.000 karyawan merupakan pekerja di darat. Sedangkan 3.200 orang lainnya adalah pekerja udara atau awak kabin dan sebanyak 1.300 orang merupakan pilot. Di tengah krisis ini, Garuda hanya melakukan penyelesaian kontrak pada sekitar 135 pilot dari hampir 1.400 orang.