Kritik Erick Thohir, Adian Napitupulu Ditantang Buka Data

Senin, 15 Juni 2020 - 10:45 WIB
loading...
Kritik Erick Thohir, Adian Napitupulu Ditantang Buka Data
Sekretaris Jenderal Komite Rakyat Nasional-Jokowi (Kornas-Jokowi), Akhrom menilai ucapan Anggota Komisi I DPR, Adian Napitulu tentang utang BUMN mencapai Rp5.600 triliun menyesatkan. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Rakyat Nasional-Jokowi (Kornas-Jokowi), Akhrom menilai ucapan Anggota Komisi I DPR, Adian Napitulu tentang utang BUMN mencapai Rp5.600 triliun menyesatkan.

“Sebagai anggota DPR RI, kita bisa meyakini Adian bisa mengakses data yang valid tapi sebagai sebuah tulisan harusnya beliau mencantumkan sumber datanya dari mana?” ujar Akhrom dalam siaran persnya, Minggu (14/6/2020). (Baca juga: Andre Rosiade Pertanyakan Maksud Kritikan Adian Napitulu ke Erick Thohir)

Sebelumnya, Adian Napitupulu menyebutkan utang BUMN mencapai Rp5.600 triliun jumlah itu dinilai lebih besar dibandingkan utang Malaysia. Usai Adian mengatakan demikian, Akhrom menelusuri jejaring pemberitaan di Indonesia. Hasilnya tak ada satupun berita yang menyebutkan utang Indonesia sebesar nominal yang disebutkan Adian.

Selain itu ia merujuk data dari kementerian BUMN, total utang BUMN mencapai Rp1.600 triliun atau setara dengan USD98 miliar pada kuartal ke III/2020. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 15% dari tahun sebelumnya.

Tapi utang itu bukan tanggung jawab menteri yang sekarang. Sebab Erick Thohir yang diketahui sebagai Menteri BUMN belum genap menjabat setahun.

Lain halnya dengan data dari Bank Indonesia (BI) yang mencatat total utang BUMN RI pada Maret 2020 mencapai USD55,4 miliar, jika meggunakan kurs referensi BI (JISDOR) hari ini di level Rp14.909/USD maka nilai utang BUMN setara dengan Rp825,97 triliun.

Selain kurang validnya tulisan Adian tentang utang BUMN, Akhrom juga menyikapi tulisan Adian tentang membandingkan utang BUMN dengan sebuah negara. Menurutnya, besarnya utang luar negeri sebuah negara diukur dengan rasio pada PDB negara tersebut. Rasio itu dapat dibandingkan dengan negara lainnya.

Seperti, pada akhir tahun 2019 rasio utang luar negeri Indonesia sebesar 29,8% dari produk domestik bruto (PDB).

“Ini masih relative cukup aman, dan bila diperbandingkan dengan negara lainnya seperti rasio utang Pilipina mencapai 38,9 persen dari PDB, selain itu Malaysia sebesar 55,6 persen dari PDB, dan Singapura sebesar 113,6 persen dari PDB. Ini Rasio Utang RI dan Negara Tetangga,” tantang Akhrom.

Akrom juga mengkritisi ucapan Adian terkait Pengangkatan Pensiunan sebagai pejabat BUMN, menurut Akhrom secara umum dirinya setuju apabila generasi muda lebih diberikan kesempatan berkarir di BUMN. Namun hal ini tentu saja tak menutup orang usia pensiun yang tentunya profesional dan kompetensinya serta rekam jejak baik untuk diangkat memimpin sebuah BUMN atau sebagai komisarisnya.

“Setahu saya, sampai saat ini hanya ada berapa saja dari sekian banyak posisi Boc dan BoD di BUMN yang diangkat dari pensiunan, tudingan bahwa BUMN kembali di isi para pensiunan masih terlalu dini. Sudahlah kita saksikan aja berikutnya seperti apa sepakterjang menteri bumn, dan kritik Adian bisa kita jadikan sebagai pengingat,” ucapnya.

Sedangkan untuk dana talangan yang diberikan pemerintah pada beberapa BUMN, bukanlah penyertaan modal negara (PMN) melainkan hal itu adalah dana pinjaman dari pemerintah dan hal tersebut harus dikembalikan berikut dengan bunganya.

“Dana talangan bukan hadiah yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, dan bukan pula penyertaan modal negara,” tegas Akhrom.

Seperti diketahui, dana talangan yang diberikan kepada beberapa BUMN seperti Garuda Indonesia, Kereta Api Indonesia dan lain-lainnya, memiliki payung hukum, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2020.

Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan, a), PMN, b), Penempatan Dana, c), Investasi Pemerintah dan atau, d), penjaminan. “Tiap pointer itu dapat dibaca di PP-nya sangat jelas definisinya, dan point c misalnya, Investasi Pemerintah ini mengacu pada PP Nomor 8 tahun 2017, silahkan dibaca paling tidak pada Pasal 1 sampai dengan Pasal 5,” beber Akhrom.

Begitu juga dana talangan tersebut diberikan dengan tujuan untuk membantu BUMN melalui krisis akibat pandemi COVID-19. “Dana itu kan harus dikembalikan dalam waktu tertentu, dan berikut interesnya, maka ini bukanlah penyertaan modal negara, sehingga perlu perombakan komposisi saham bagi BUMN tbk,” lanjutnya.

Garuda Indonesia sebagai perusahaan tbk, lanjut Akhrom, namun juga adalah BUMN ‘Fligt Carrier’ negara kita. “Saham pemerintah adalah mayoritas, di dalamnya juga ada saham masyarakat dan pengusaha nasional. Jadi sangat penting untuk diselamatkan, dan dalam situasi krisis seperti sekarang ini,” kata Akhrom.

Demikian ia melanjutkan, dalam kondisi ekonomi sekarang ini menurut Akhrom hanya negara yang mampu melakukan hal tersebut, sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku. “Iya itulah tugas pemerintah,” terangnya lagi.

Akhrom berharap Adian sebagai anggota DPR RI perlu lagi mengkaji dan mereview aturan yang berlaku. Agar ucap Akhrom, bila ada yang tidak sesuai maka menjadi tugasnya untuk mengupayakan revisi atas aturan tersebut.

Masih dalam siaran persnya, Akhrom juga menyikapi persoalan lainnya, seperti catatan Serikat Pekerja Garuda, bahwa jumlah karyawan Garuda Indonesia mencapai 7.500 orang. Sebanyak 3.000 karyawan merupakan pekerja di darat. Sedangkan 3.200 orang lainnya adalah pekerja udara atau awak kabin dan sebanyak 1.300 orang merupakan pilot. Di tengah krisis ini, Garuda hanya melakukan penyelesaian kontrak pada sekitar 135 pilot dari hampir 1.400 orang.

Sementara hal lainnya di tengah pandemi COVID-19, semua pihak terdampak, baik UMKM, pengusaha swasta nasional dan BUMN. Penyelamatan perlu dilakukan kepada semua pihak. “Pemerintah telah menyusun program bagi semua lapisan yang terdampak. Program ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing lapisan,” sambung Akhrom.

Meski demikian, pemerintah sendiri tak melulu memikirkan BUMN. Sebab anggaran sekitar Rp329 triliun untuk UMKM, masyarakat terdampak dan dunia usaha.

Demikian juga pelaku usaha kecil dan menengah yang umumnya tidak dapat berusaha karena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka secara individu mendapat bantuan sosial juga. Dan nanti pada saatnya mereka kembali dapat berusaha, maka pemerintah telah menyiapkan program pemuihan bagi mereka. (Baca juga: Dokter Reisa Ajak Masyarakat Jaga Porsi Gizi Makanan Hadapi Pandemi COVID-19)

“Membandingkan dengan krisis 98 dengan situasi saat ini, tentunya kembali nggak ‘Apple to Apple’. Oleh karena itu, perhatian dan atensi Adian Napitupulu, utamanya pada UKM tentu harus kita apresiasi, semoga beliau dapat terus mengawasi program-program pemerintah. Memperjuangkan yang terbaik bagi rakyat, dan yang penting juga kita tunggu tulisan-tulisan beliau berikutnya,” pungkas Akhrom.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)