Pengeras Suara: Bid’ah yang Baik atau Buruk?
Jum'at, 25 Februari 2022 - 07:55 WIB
loading...
A
A
A
Semua itu bisa disebut inovasi manusia pasca zaman industrialisasi. Terutama alat-alat yang sifatnya digital baru saja lima puluh tahun terakhir, atau bahkan dua puluh terakhir. Betapa bid’ahnya kita semua karena menggunakan alat-alat temuan yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad SAW. Semua pertimbangan guna menggunakan tentang pengeras suara, jelas pertimbangan baru juga (illat).
Pertimbangan penggunaan alat suara semata-mata dijustifikasi oleh dalil-dalil naqli saja jelas tidak bisa, tanpa melihat perkembangan masyarakat modern dan pasca-modern. Peraturan dan hukum negara selalu dikait-kaitkan dengan agama jelas tidak bijak. Tidak semua bisa dilihat dari kacamata teologis, apalagi jika sampai ada penghakiman dari sudut pandang mazhab atau bahasa Kitab Suci.
Pengaturan penggunaan pengeras suara dikaitkan dengan politik, atau kepentingan politik, juga tidak tepat. Mari berfikir jernih, rasional, dan runtut. Tentang penggunaan dan tata tertib pengeras suara itu sudah diatur lama oleh Kementerian Agama 44 tahun yang lalu. Penggunaan pengeras suara adalah isu lama.
Peraturan itu termaktub dalam Instruksi Direktur Jendral bimbingan masyarakat Islam nomer KEP/D/I/78 dengan judul “Tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla”. Tuntunan itu disahkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1978. Yang menandatangani Direktur Jenderal Drs. Kafrawi MA. Peraturan Dirjend itu termasuk rinci.
Pertama pengertian pengeras suara yang digunakan di masjid dan musala diterangkan. Lalu ada soal fungsi pengeras suara. Juga dibahas tentang syarat-starat pengeras suara. Bahkan ada aturan pemasangan, pemakaian, semua waktu salat, dan hari besar Islam. Ada juga hal-hal yang harus dihindari. Bahkan suara dan kaset pun dibahas. Peraturan itu lengkap dan bertujuan membantu kita semua soal penggunaan pengeras suara.
Namun, peraturan itu sebetulnya sudah tidak lagi menjawab banyak tantangan umat Islam Indonesia masa kini. Sudah 44 tahun yang lalu. Tentu pengeras suara tidak secanggih sekarang ini, dari sisi inovasi teknologi. Dulu teknologi pengeras suara masih analog, sekarang sudah digital. Dulu semua masih dengan tangan, sekarang sudah dengan remote control.
Pertimbangan penggunaan alat suara semata-mata dijustifikasi oleh dalil-dalil naqli saja jelas tidak bisa, tanpa melihat perkembangan masyarakat modern dan pasca-modern. Peraturan dan hukum negara selalu dikait-kaitkan dengan agama jelas tidak bijak. Tidak semua bisa dilihat dari kacamata teologis, apalagi jika sampai ada penghakiman dari sudut pandang mazhab atau bahasa Kitab Suci.
Pengaturan penggunaan pengeras suara dikaitkan dengan politik, atau kepentingan politik, juga tidak tepat. Mari berfikir jernih, rasional, dan runtut. Tentang penggunaan dan tata tertib pengeras suara itu sudah diatur lama oleh Kementerian Agama 44 tahun yang lalu. Penggunaan pengeras suara adalah isu lama.
Peraturan itu termaktub dalam Instruksi Direktur Jendral bimbingan masyarakat Islam nomer KEP/D/I/78 dengan judul “Tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla”. Tuntunan itu disahkan di Jakarta tanggal 17 Juli 1978. Yang menandatangani Direktur Jenderal Drs. Kafrawi MA. Peraturan Dirjend itu termasuk rinci.
Pertama pengertian pengeras suara yang digunakan di masjid dan musala diterangkan. Lalu ada soal fungsi pengeras suara. Juga dibahas tentang syarat-starat pengeras suara. Bahkan ada aturan pemasangan, pemakaian, semua waktu salat, dan hari besar Islam. Ada juga hal-hal yang harus dihindari. Bahkan suara dan kaset pun dibahas. Peraturan itu lengkap dan bertujuan membantu kita semua soal penggunaan pengeras suara.
Namun, peraturan itu sebetulnya sudah tidak lagi menjawab banyak tantangan umat Islam Indonesia masa kini. Sudah 44 tahun yang lalu. Tentu pengeras suara tidak secanggih sekarang ini, dari sisi inovasi teknologi. Dulu teknologi pengeras suara masih analog, sekarang sudah digital. Dulu semua masih dengan tangan, sekarang sudah dengan remote control.
Lihat Juga :