Pengeras Suara: Bid’ah yang Baik atau Buruk?

Jum'at, 25 Februari 2022 - 07:55 WIB
loading...
A A A
Dulu semua disimpan dalam pita kaset lalu diputar dengan tape rekorder. Saat ini sudah banyak teknologi yang berkembang, YouTube, Tiktok, dan telepon genggam dengan fitur yang canggih. Instruksi Dirjend tahun 1978 sudah tidak menjawab tantangan masyarakat, karena isu sudah bergulir. Era ini adalah demokrasi dan desentralisasi, 44 tahun yang lalu adalah era demokrasi ala otoritarianisme dengan peran militer yang ketat.

Masyarakat Indonesia sudah jauh berkembang, ada isu toleransi tidak sama lagi dengan 44 tahun yang lalu. Paham moderasi beragama, toleransi dan keberagaman (kebinekaan) diperlukan cara baru dalam masyarakat multi-kultural, multi-etnis, dan multi-agama kini. Era Orde Baru agama hanya lima yang diakui negara, saat ini ada enam.

Surat Edaran Menteri Agama nomer SE 05 Tahun 2022 jauh lebih sederhana dari Tuntunan Dirjend 1978. Tuntunan Dirjend 1978 lebih rinci, mengatur lebih banyak, dan lebih tebal. Surat Edaran 2022 hanya empat halaman, sedangkan tuntunan Dirjend 1978 ada 10 halaman. Ada persamaan dalam dua dokumen itu termasuk bagaimana rincian pengertian, waktu, pemasangan, tata cara.

Namun beberapa hal baru ditemukan, volume pengeras suara paling besar 100 dB (desibel). Yang lain tentu penggunaan bahasa dan gaya bahasa berbeda. Surat edaran lebih sederhana, mudah dimengerti, dan diperlukan. Pengeras suara sudah banyak mengganggu, tidak hanya dalam kaitan agama, di luar kebutuhan agama pun sama, sering bising di lingkungan kita. Surat Edaran Menteri Agama sudah tepat, bahkan diperlukan lebih jelas lagi.

Agama jelas wahyu ilahi, tetapi pelaksaanannya, apalagi penggunaan pengeras suara adalah perbuatan manusia. Manusia adalah warga negara, harus menunjukkan toleransi, tidak mengganggu manusia lain, dan bisa diatur. Penggunaan pengeras suara harus diatur, supaya menjadi bid’ah hasanah tidak bid’ah zalalah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
WNA Ngamuk di Gili Trawangan...
WNA Ngamuk di Gili Trawangan Mendengar Tadarusan, PBNU Ingatkan Soal Adab Penggunaan Pengeras Suara
6 Amalan Bidah di Bulan...
6 Amalan Bidah di Bulan Ramadan yang Sebaiknya Dihindari, Apa Saja?
Rekomendasi
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Pakistan Gelar Serangan...
Pakistan Gelar Serangan Darat dan Udara ke Afghanistan, 29 Tentara Taliban Tewas
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Berita Terkini
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Ini Makna Logo HUT ke-81...
Ini Makna Logo HUT ke-81 RI yang Telah Resmi Diluncurkan
Pigai Desak Kematian...
Pigai Desak Kematian 5 Peserta SPPI Diusut Tuntas: Ini Peristiwa yang Serius
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved