Pengeras Suara: Bid’ah yang Baik atau Buruk?

Jum'at, 25 Februari 2022 - 07:55 WIB
loading...
A A A
Dulu semua disimpan dalam pita kaset lalu diputar dengan tape rekorder. Saat ini sudah banyak teknologi yang berkembang, YouTube, Tiktok, dan telepon genggam dengan fitur yang canggih. Instruksi Dirjend tahun 1978 sudah tidak menjawab tantangan masyarakat, karena isu sudah bergulir. Era ini adalah demokrasi dan desentralisasi, 44 tahun yang lalu adalah era demokrasi ala otoritarianisme dengan peran militer yang ketat.

Masyarakat Indonesia sudah jauh berkembang, ada isu toleransi tidak sama lagi dengan 44 tahun yang lalu. Paham moderasi beragama, toleransi dan keberagaman (kebinekaan) diperlukan cara baru dalam masyarakat multi-kultural, multi-etnis, dan multi-agama kini. Era Orde Baru agama hanya lima yang diakui negara, saat ini ada enam.

Surat Edaran Menteri Agama nomer SE 05 Tahun 2022 jauh lebih sederhana dari Tuntunan Dirjend 1978. Tuntunan Dirjend 1978 lebih rinci, mengatur lebih banyak, dan lebih tebal. Surat Edaran 2022 hanya empat halaman, sedangkan tuntunan Dirjend 1978 ada 10 halaman. Ada persamaan dalam dua dokumen itu termasuk bagaimana rincian pengertian, waktu, pemasangan, tata cara.

Namun beberapa hal baru ditemukan, volume pengeras suara paling besar 100 dB (desibel). Yang lain tentu penggunaan bahasa dan gaya bahasa berbeda. Surat edaran lebih sederhana, mudah dimengerti, dan diperlukan. Pengeras suara sudah banyak mengganggu, tidak hanya dalam kaitan agama, di luar kebutuhan agama pun sama, sering bising di lingkungan kita. Surat Edaran Menteri Agama sudah tepat, bahkan diperlukan lebih jelas lagi.

Agama jelas wahyu ilahi, tetapi pelaksaanannya, apalagi penggunaan pengeras suara adalah perbuatan manusia. Manusia adalah warga negara, harus menunjukkan toleransi, tidak mengganggu manusia lain, dan bisa diatur. Penggunaan pengeras suara harus diatur, supaya menjadi bid’ah hasanah tidak bid’ah zalalah.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
WNA Protes Speaker Tadarus...
WNA Protes Speaker Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Ingatkan Penggunaan Pengeras Suara
WNA Ngamuk di Gili Trawangan...
WNA Ngamuk di Gili Trawangan Mendengar Tadarusan, PBNU Ingatkan Soal Adab Penggunaan Pengeras Suara
6 Amalan Bidah di Bulan...
6 Amalan Bidah di Bulan Ramadan yang Sebaiknya Dihindari, Apa Saja?
Rekomendasi
ByteDance Respons Soal...
ByteDance Respons Soal Kehadiran Mobil Listrik TikTok
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Jelang Timnas Indonesia...
Jelang Timnas Indonesia Vs Mozambik, Beckham Putra Tulis Pesan Motivasi
Berita Terkini
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Berkas Sudah P21, Pakar:...
Berkas Sudah P21, Pakar: Tinggal Tunggu Penyidik Serahkan Roy Suryo dkk ke JPU
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved