Gugatan Ditolak MK, PKB Ajak Gatot Nurmantyo Cs Berjuang di Parlemen

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Gugatan Ditolak MK, PKB Ajak Gatot Nurmantyo Cs Berjuang di Parlemen
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB, Luqman Hakim mengajak mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke dalam partai tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) mengajak mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo untuk bergabung ke dalam partai tersebut. Ajakan ini datang dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PKB , Luqman Hakim.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Presidential Threshold

Luqman menjelaskan, ajakan ini dalam rangka melanjutkan perjuangannya untuk menghilangkan ambang batas presiden atau presidential treshold (PT) menjadi 0 persen.



"Putusannya selalu sama. Ditolak. Dan, MK konsisten dengan pandangannya bahwa norma presidential threshold merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden," kata Luqman dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Oleh karena itu, dengan momentum putusan MK ini, Luqman mengajak kepada Gatot Nurmantyo serta penggugat lainnya menempuh jalan parlemen. Dia meyakini, lewat jalur ini, apa yang diharapkan itu bisa lebih mudah terwujud.

"Mari bergabung bersama PKB. Saya janjikan jika PKB memenangi Pemilu 2024, salah satu agenda penting yang akan diprioritaskan PKB adalah perbaikan sistem pemilu, kepartaian, dan kelembagaan legislatif, termasuk di dalamnya menghilangkan presidential threshold," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diajukan oleh eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

"Amar putusan mengadili, menyatatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)