Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
Jum'at, 02 Mei 2025 - 19:50 WIB
loading...
Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menegaskan produk jurnalistik tidak bisa dijadikan sebagai delik hukum, termasuk dalam perkara obstruction of justice (OJ). Ini menyikapi Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar yang menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya bersepakat kalau untuk insan pers, nggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata Pujiyono.
“Saya bersepakat kalau untuk insan pers, nggak bisa. Produk media, produk jurnalistik, sekejam apa pun, senegatif apa pun tidak bisa dijadikan sebagai delik, termasuk delik OJ,” ujar Pujiyono dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: IJTI Pertanyakan Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Minta Kejagung Libatkan Dewan Pers
Dalam konteks penegakan hukum, jurnalisme memiliki peran penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Dalam penegakan hukum itu kewenangan penegak hukum sangat besar. Pengawasan internal enggak cukup. Butuh juga pengawasan dari publik, termasuk jurnalistik,” kata Pujiyono.
Lihat Juga :