Letjen Kunto Putra Try Sutrisno Batal Dimutasi, Kapuspen TNI: Ada Beberapa Belum Bisa Digeser
Jum'at, 02 Mei 2025 - 21:53 WIB
loading...
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pembatalan mutasi putra mantan Wapres Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pembatalan mutasi putra mantan Wapres Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo . Letjen Kunto yang menjabat Pangkogabwilhan I akan dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.
Namun, mutasi itu direvisi dan Kunto tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Baca juga: 66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
Kristomei menjelaskan, dari rangkaian mutasi yang dilakukan terhadap Letjen Kunto ternyata terdapat sejumlah perwira tinggi TNI yang belum bisa meninggalkan jabatannya.
"Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga, didiskusikanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu," ujar Kristomei dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025).
Dia menegaskan mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya juga telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak," katanya.
Namun, mutasi itu direvisi dan Kunto tetap menjabat Pangkogabwilhan I.
Baca juga: 66 Brigjen TNI Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto di Akhir April 2025, Ini Daftar Namanya
Kristomei menjelaskan, dari rangkaian mutasi yang dilakukan terhadap Letjen Kunto ternyata terdapat sejumlah perwira tinggi TNI yang belum bisa meninggalkan jabatannya.
"Ternyata dari rangkaian gerbongnya, rangkaian yang harus berubah mengikuti alurnya Pak Kunto itu ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini. Sehingga, didiskusikanlah untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu," ujar Kristomei dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/5/2025).
Dia menegaskan mutasi dilakukan hanya untuk kepentingan organisasi. Semuanya juga telah dipertimbangkan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
"Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain. Ada pertimbangan-pertimbangan kenapa orang ini harus bergeser, kenapa ini harus bergeser, alasan apa, ini kenapa bisa, dan kenapa tidak," katanya.
Lihat Juga :