Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
Jum'at, 02 Mei 2025 - 22:18 WIB
loading...
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power? yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Foto: Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyoroti draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengenai masa penahanan maksimal 60 hari di tingkat penyidikan. Aturan itu membuat status tersangka lama mendapat keadilan.
Hal itu diungkapkan Anam dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Menurut dia, aturan di RKUHAP itu tak selaras dengan semangat kecepatan penanganan perkara dan pembuktian.
Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
"Salah satu logika pembuktian adalah pakai teknologi. Nah, teknologi itu ada penyadapan, ada macam-macam, ada bukti elektronik dan sebagainya. Harusnya logika itu mempercepat proses," ujar Anam.
Hal itu diungkapkan Anam dalam diskusi bertajuk "Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?" yang digelar Iwakum di Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
Menurut dia, aturan di RKUHAP itu tak selaras dengan semangat kecepatan penanganan perkara dan pembuktian.
Baca juga: Direktur Pemberitaan Jak TV Terjerat Pidana, Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Sekejam Apa Pun Tak Bisa Dijadikan Delik Hukum
"Salah satu logika pembuktian adalah pakai teknologi. Nah, teknologi itu ada penyadapan, ada macam-macam, ada bukti elektronik dan sebagainya. Harusnya logika itu mempercepat proses," ujar Anam.
Lihat Juga :