Jaminan Sosial Pekerja Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Para Pekerja
loading...
A
A
A
"Pemenaker NO 2 tahun 2022 yang membatasi bahwa dana tersebut baru bisa diambil pada usia pekerja 56 tahun, harus segera dicabut," katanya.
(abd)