Jaminan Sosial Pekerja Harus Mampu Menjawab Kebutuhan Para Pekerja

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:27 WIB
loading...
A A A
Editor di salah satu media massa, Soelistijono berpendapat kekisruhan yang terjadi setelah diterbitkannya Permenaker No 2 tahun 2022 karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait kebijakan tersebut. Negara, menurut Soelistijono, memang memiliki kewajiban dan harus terlibat dalam upaya melindungi warga negara termasuk para pekerja.

Menurut dia, hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum mendapat perlindungan yang memadai dari negara, seperti antara lain pekerja di sektor informal dan pekerja outsourching.

Terkait jaminan sosial pekerja, Soelistijono menyarankan agar dibangun komunikasi yang intens antara Menteri Tenaga Kerja dan para perwakilan buruh agar menghasilkan aturan jaminan sosial yang mampu menjawab kebutuhan para pekerja.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sabilar Rosyad mengungkapkan persoalan yang dihadapi buruh saat ini adalah besaran JKP yang ditawarkan jauh lebih kecil dari nilai JHT. Selain itu, di lapangan banyak perusahaan yang memaksa pekerjanya mengundurkan diri agar tidak melakukan PHK yang berdampak pada pemberian pesangon.

"Pada posisi tersebut, tambah Sabilar, buruh berada di pihak yang lemah, sehingga sangat membutuhkan bantuan," katanya.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengungkapkan, sejak awal sudah menyampaikan kepada pemerintah bahwa Permenaker No 2 tahun 2022 itu merupakan kebijakan yang tidak lengkap. Ada kesan terburu-buru, karena Permenaker itu ternyata bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

"Penerbitan aturan yang sensitif membutuhkan sikap kehati-hatian dari para menteri terkait agar tidak menimbulkan kegaduhan," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan mengatakan, terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022 memperlihatkan politik legislasi yang buram dari penyelenggara negara. Menaker melanggar keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja yang melarang penerbitan aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja selama pemerintah merevisi undang-undang tersebut. Aspek tenaga kerja adalah salah satu yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu, Permenaker No 2 tahun 2022 itu tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak ada aturan di atasnya yang memerintahkan diterbitkannya Permenaker tersebut. Menurut Atang, terjadi problem inkonstitusional dalam penerbitan Permenaker No 2 tahun 2022. Karena itu dia menyarankan agar Permenaker tersebut segera dicabut.

Wartawan senior Saur Hutabarat mengungkapkan, jaminan hari tua itu sudah dipandang sebagai tabungan oleh para pekerja yang bisa diambil sewaktu-waktu. Berlakunya Permenaker NO 2 tahun 2022 itu, menurut Saur, mencederai pemahaman tersebut. Selain itu, jumlah orang yang memiliki dana cadangan di atas enam bulan biaya hidup di Indonesia, sangat sedikit. Sehingga, pekerja yang terkena PHK seperti orang yang hampir tenggelam dengan air yang sudah sampai leher.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1547 seconds (0.1#10.140)