Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
Rabu, 23 Februari 2022 - 13:57 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus yang terjadi saat ini, masyarakat yang ingin membeli atau menjual tanah hingga mau umrah merupakan masyarakat yang memiliki ekonomi memadai. Memang seharusnya mereka memiliki kartu BPJS dan membayar iuran setiap bulannya.
Pihak-pihak yang diamanatkan Inpres ini harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal ini agar terjadinya kesepahaman. Walaupun pada kenyataannya sudah ada penjelasan dalam Inpres tersebut.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul
Penulis melihat inpres ini merupakan inisiatif yang baik untuk masyarakat itu sendiri. Apalagi sebagaimana kita ketahui bahwa kepemilikan kartu BPJS sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan tugas pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakatnya mendapatkan program berupa perlindungan hingga pemeliharaan kesehatan.
Program baik tanpa adanya sosialisasi yang baik, akan melahirkan kebijakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Itu yang penulis lihat pada polemik yang terjadi saat ini.
Nah, sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat harus dilakukan sebelumnya Inpres ini berjalan pada 1 Maret yang akan datang. Apalagi dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun 2019 mencatat, jumlah peserta saat ini mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Masih ada 17% masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS.
Sementara Inpres ini, salah satu tujuannya, untuk menekan masyarakat memiliki kartu BPJS. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti sebagaimana dikutip dari beberapa media.
"Pemerintah menetapkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa perlindungan JKN bisa mencapai 98% populasi masyarakat Indonesia." Mengacu pada data kepesertaan BPJS masih berada di angka 83%.
Pihak-pihak yang diamanatkan Inpres ini harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal ini agar terjadinya kesepahaman. Walaupun pada kenyataannya sudah ada penjelasan dalam Inpres tersebut.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul
Penulis melihat inpres ini merupakan inisiatif yang baik untuk masyarakat itu sendiri. Apalagi sebagaimana kita ketahui bahwa kepemilikan kartu BPJS sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan tugas pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakatnya mendapatkan program berupa perlindungan hingga pemeliharaan kesehatan.
Program baik tanpa adanya sosialisasi yang baik, akan melahirkan kebijakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Itu yang penulis lihat pada polemik yang terjadi saat ini.
Nah, sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat harus dilakukan sebelumnya Inpres ini berjalan pada 1 Maret yang akan datang. Apalagi dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun 2019 mencatat, jumlah peserta saat ini mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Masih ada 17% masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS.
Sementara Inpres ini, salah satu tujuannya, untuk menekan masyarakat memiliki kartu BPJS. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti sebagaimana dikutip dari beberapa media.
"Pemerintah menetapkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa perlindungan JKN bisa mencapai 98% populasi masyarakat Indonesia." Mengacu pada data kepesertaan BPJS masih berada di angka 83%.
Lihat Juga :