Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:47 WIB
loading...
Urus SIM dan STNK Wajib...
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menepis isu BPJS Kesehatan jadi syarat urus SIM dan STNK mulai 1 Maret 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat yang akan mengurus keperluan publik seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga kepengurusan jual beli tanah wajib menjadi peserta BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan . Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, masyarakat saat ini masih banyak yang salah persepsi dengan kabar yang beredar bahwa pengurusan keperluan publik mulai 1 Maret 2022 ini.

“Nah, itu banyak salah persepsi. Jadi masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, ada aksi yang artinya merencanakan action plan nya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron di sela menerima penghargaan dari ISSA, Selasa (22/2/2022).



Ghufron mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.


“Ini banyak salah persepsi yaitu memang 1 Maret itu dari ATR BPN untuk jual beli. Dan itu pun umumnya pembeli gitu. Dan itu pun juga istilahnya dievaluasi nanti begitu. Jadi yang lain-lain itu belum. Jadi seakan-akan SIM ini 1 Maret, itu nggak benar, tidak betul,” tegas Ghufron.

Ghufron mengatakan, Instruksi Presiden (Inpres) memang telah terbit namun untuk pelaksanaannya masih dalam proses. Bahkan, hari ini baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. “Jadi itu belum ya. Memang instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi,” ucapnya.

Ghufron mengingatkan, kepesertaan gotong-royong masyarakat merupakan kewajiban dan sudah di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Itu kan mengingatkan, jadi untuk diketahui kepesertaan gotong-royong itu wajib. Ini sudah diatur di dalam UU SJSN Nomor 40 Tahun 2004. Demikian juga PP-nya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, jadi semuanya sudah diatur. Ini karena mungkin orang salah persepsi, jadi banyaknya. Jadi dikira kemudian (dilaksanakan) langsung semua, tidak,” papar Ghufron.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Partai Perindo Dukung...
Partai Perindo Dukung KRIS BPJS untuk Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan yang Adil dan Merata
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
DPR Dengar Banyak Pasien...
DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap
Menkes Sarankan Pakai...
Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
Rekomendasi
Jerman Tak Siap Hadapi...
Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia, Ini Sebabnya
Ryan Gosling Resmi Bintangi...
Ryan Gosling Resmi Bintangi Film Star Wars: Starfighter, Tayang Perdana Mei 2027
Islombek Ismoilov, Pelatih...
Islombek Ismoilov, Pelatih Muda di Balik Sukses Uzbekistan Juara Piala Asia U-17 2025
Berita Terkini
HNSI Dorong Pemerintah...
HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif Bantu Nelayan
9 menit yang lalu
Hari Kartini, Megawati...
Hari Kartini, Megawati Tegaskan Perempuan Bukan Makhluk yang Harus Tunduk dalam Diam
14 menit yang lalu
Megawati: Perempuan...
Megawati: Perempuan adalah Tiang Negara, jika Rapuh, Tergulinglah Masa Depan Bangsa
15 menit yang lalu
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
15 menit yang lalu
Maman Abdurrahman Jadi...
Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
24 menit yang lalu
Indo Defence 2025 Libatkan...
Indo Defence 2025 Libatkan Pelaku Industri Pertahanan dan Negara Sahabat
41 menit yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved