Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
loading...
A
A
A
Dr Eric Hermawan
Staf pengajar STIAMI
POLEMIK Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menjadi perbincangan publik. Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis melihat polemik ini berasal dari beberapa hal yang belum disampaikan secara rinci oleh pemerintah kepada masyarakat. Adapun polemik yang muncul ialah berkaitan dengan perlunya melampirkan kartu BPJS untuk melakukan beberapa urusan publik. Perlu diketahui bahwa penyelenggara JKN di Indonesia ini ialah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan .
Setidaknya tercatat ada beberapa hal yang menjadi bahan pembicaraan masyarakat yaitu bahwa ketika masyarakat ingin membuat SIM, SKCK atau STNK, jual beli tanah, hingga umrah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Selain masyarakat mempertanyakan kejanggalan yang terjadi, para anggota DPR dan DPD RI juga memberikan kritik yang tajam kepada pemerintah.
Jika kita melihat secara rinci Inpres tersebut, ada 30 kementerian atau lembaga hingga pejabat daerah yang terlibat dalam hal ini. Tidak hanya masalah pertanahan atau pengurusan SIM, ada urusan publik lainnya yang akan masuk dalam program ini.
Pada titik ini, penulis melihat ada kesalahpahaman yang terjadi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kementerian atau lembaga harus mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam kasus yang terjadi saat ini, masyarakat yang ingin membeli atau menjual tanah hingga mau umrah merupakan masyarakat yang memiliki ekonomi memadai. Memang seharusnya mereka memiliki kartu BPJS dan membayar iuran setiap bulannya.
Pihak-pihak yang diamanatkan Inpres ini harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal ini agar terjadinya kesepahaman. Walaupun pada kenyataannya sudah ada penjelasan dalam Inpres tersebut.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul
Penulis melihat inpres ini merupakan inisiatif yang baik untuk masyarakat itu sendiri. Apalagi sebagaimana kita ketahui bahwa kepemilikan kartu BPJS sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan tugas pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakatnya mendapatkan program berupa perlindungan hingga pemeliharaan kesehatan.
Staf pengajar STIAMI
POLEMIK Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tengah menjadi perbincangan publik. Hal ini berkaitan dengan Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penulis melihat polemik ini berasal dari beberapa hal yang belum disampaikan secara rinci oleh pemerintah kepada masyarakat. Adapun polemik yang muncul ialah berkaitan dengan perlunya melampirkan kartu BPJS untuk melakukan beberapa urusan publik. Perlu diketahui bahwa penyelenggara JKN di Indonesia ini ialah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan .
Setidaknya tercatat ada beberapa hal yang menjadi bahan pembicaraan masyarakat yaitu bahwa ketika masyarakat ingin membuat SIM, SKCK atau STNK, jual beli tanah, hingga umrah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Selain masyarakat mempertanyakan kejanggalan yang terjadi, para anggota DPR dan DPD RI juga memberikan kritik yang tajam kepada pemerintah.
Jika kita melihat secara rinci Inpres tersebut, ada 30 kementerian atau lembaga hingga pejabat daerah yang terlibat dalam hal ini. Tidak hanya masalah pertanahan atau pengurusan SIM, ada urusan publik lainnya yang akan masuk dalam program ini.
Pada titik ini, penulis melihat ada kesalahpahaman yang terjadi. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kementerian atau lembaga harus mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam kasus yang terjadi saat ini, masyarakat yang ingin membeli atau menjual tanah hingga mau umrah merupakan masyarakat yang memiliki ekonomi memadai. Memang seharusnya mereka memiliki kartu BPJS dan membayar iuran setiap bulannya.
Pihak-pihak yang diamanatkan Inpres ini harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal ini agar terjadinya kesepahaman. Walaupun pada kenyataannya sudah ada penjelasan dalam Inpres tersebut.
Baca juga: Urus SIM dan STNK Wajib BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret, Dirut Ghufron: Tidak Betul
Penulis melihat inpres ini merupakan inisiatif yang baik untuk masyarakat itu sendiri. Apalagi sebagaimana kita ketahui bahwa kepemilikan kartu BPJS sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini sesuai dengan tugas pemerintah untuk memastikan bahwa masyarakatnya mendapatkan program berupa perlindungan hingga pemeliharaan kesehatan.