Polemik Jaminan Kesehatan Nasional dan Sejumlah Permasalahannya
loading...
A
A
A
Program baik tanpa adanya sosialisasi yang baik, akan melahirkan kebijakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah itu sendiri. Itu yang penulis lihat pada polemik yang terjadi saat ini.
Nah, sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat harus dilakukan sebelumnya Inpres ini berjalan pada 1 Maret yang akan datang. Apalagi dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun 2019 mencatat, jumlah peserta saat ini mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Masih ada 17% masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS.
Sementara Inpres ini, salah satu tujuannya, untuk menekan masyarakat memiliki kartu BPJS. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti sebagaimana dikutip dari beberapa media.
"Pemerintah menetapkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa perlindungan JKN bisa mencapai 98% populasi masyarakat Indonesia." Mengacu pada data kepesertaan BPJS masih berada di angka 83%.
Permasalahan BPJS Kesehatan
Di beberapa daerah, terkhususnya di pedesaan, masyarakat belum memiliki kartu BPJS dikarenakan mereka tidak mengetahui cara mendaftar dan manfaat dari kartu tersebut. Kemudian juga ada beberapa hal yang belum dijelaskan secara rinci kepada masyarakat terkait peraturan ini. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak masyarakat. Apalagi sampai saat ini, pelayanan BPJS Kesehatan masih belum maksimal dirasakan masyarakat.
Menekan masyarakat agar mempunyai kartu BPJS adalah salah satu tujuan yang baik, tapi permasalahan lainnya seperti banyaknya peserta BPJS yang belum membayar iuran bulanan juga menjadi persoalan yang harus dipecahkan.
Kemudian permasalahan lain ialah terkait bocornya data peserta BPJS Kesehatan pada 2021 lalu. Hal ini sangat merugikan peserta BPJS. Ada juga masalah lain yaitu kondisi keuangan BPJS yang selalu defisit.
Seharusnya permasalahan-permasalahan ini harus diselesaikan sesegera mungkin untuk menjamin kenyamanan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program JKN ini. Bagaimana mungkin masyarakat mau berpartisipasi dalam kepesertaan jika kenyamanan yang seharusnya diberikan lembaga pelat merah ini belum terjamin? Tentu ini perlu dipikirkan bersama untuk penyelesaian kasus-kasus di atas.
Dari permasalahannya di atas, penulis melihat inpres ini merupakan solusi terbaik yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada BPJS. Hal ini telah memudahkan BPJS Kesehatan untuk menggenjot partisipasi kepesertaan hingga pembayaran iuran anggota.
Jika hal ini tidak dimanfaatkan bersama oleh kementerian atau lembaga yang diamanatkan, maka ada yang salah dalam tata kelola JKN kita. Penulis optimistis hal ini akan berhasil jika permasalahan-permasalahan di atas segera diselesaikan.
Nah, sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat harus dilakukan sebelumnya Inpres ini berjalan pada 1 Maret yang akan datang. Apalagi dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun 2019 mencatat, jumlah peserta saat ini mencapai 224,1 juta atau 83% dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Masih ada 17% masyarakat yang belum memiliki kartu BPJS.
Sementara Inpres ini, salah satu tujuannya, untuk menekan masyarakat memiliki kartu BPJS. Hal ini sesuai dengan penjelasan Direktur Utama BPJS Ali Ghufron Mukti sebagaimana dikutip dari beberapa media.
"Pemerintah menetapkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 bahwa perlindungan JKN bisa mencapai 98% populasi masyarakat Indonesia." Mengacu pada data kepesertaan BPJS masih berada di angka 83%.
Permasalahan BPJS Kesehatan
Di beberapa daerah, terkhususnya di pedesaan, masyarakat belum memiliki kartu BPJS dikarenakan mereka tidak mengetahui cara mendaftar dan manfaat dari kartu tersebut. Kemudian juga ada beberapa hal yang belum dijelaskan secara rinci kepada masyarakat terkait peraturan ini. Banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul di benak masyarakat. Apalagi sampai saat ini, pelayanan BPJS Kesehatan masih belum maksimal dirasakan masyarakat.
Menekan masyarakat agar mempunyai kartu BPJS adalah salah satu tujuan yang baik, tapi permasalahan lainnya seperti banyaknya peserta BPJS yang belum membayar iuran bulanan juga menjadi persoalan yang harus dipecahkan.
Kemudian permasalahan lain ialah terkait bocornya data peserta BPJS Kesehatan pada 2021 lalu. Hal ini sangat merugikan peserta BPJS. Ada juga masalah lain yaitu kondisi keuangan BPJS yang selalu defisit.
Seharusnya permasalahan-permasalahan ini harus diselesaikan sesegera mungkin untuk menjamin kenyamanan masyarakat untuk berpartisipasi dalam program JKN ini. Bagaimana mungkin masyarakat mau berpartisipasi dalam kepesertaan jika kenyamanan yang seharusnya diberikan lembaga pelat merah ini belum terjamin? Tentu ini perlu dipikirkan bersama untuk penyelesaian kasus-kasus di atas.
Dari permasalahannya di atas, penulis melihat inpres ini merupakan solusi terbaik yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada BPJS. Hal ini telah memudahkan BPJS Kesehatan untuk menggenjot partisipasi kepesertaan hingga pembayaran iuran anggota.
Jika hal ini tidak dimanfaatkan bersama oleh kementerian atau lembaga yang diamanatkan, maka ada yang salah dalam tata kelola JKN kita. Penulis optimistis hal ini akan berhasil jika permasalahan-permasalahan di atas segera diselesaikan.