Aturan Baru Visa Turis Masuk Indonesia, Hotel dan Travel Jadi Penjamin
loading...
A
A
A
Agar proses pengajuan visa dan pemesanan paket perjalanan dapat dilayani secara efisien, pelaku wisata (biro perjalanan atau hotel) dapat menyediakan paket liburan/hotel di Bali disertakan dengan biaya visa.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan undang- undang, yakni senilai Rp200.000 plus USD50. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
"Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat," jelasnya.
Penjamin orang asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya.
Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk kunjungan keluarga saat ini belum tersedia dijamin oleh perorangan. Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.
Adapun Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya. Begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online (https://visa-online.imigrasi.go.id/). Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku," katanya.
Tarif PNBP visa kunjungan telah ditentukan undang- undang, yakni senilai Rp200.000 plus USD50. Kebijakan itu juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
"Pada Pasal 171A disebutkan bahwa orang asing tertentu yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki penjamin yang menjamin keberadaannya. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat," jelasnya.
Penjamin orang asing bisa perorangan maupun badan hukum (korporasi atau lembaga lain), tergantung dengan jenis visa yang diajukan. Untuk WNA yang mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, misalnya, dijamin oleh suami/istri atau orang tuanya.
Pemohon Visa Kunjungan B211A untuk kunjungan keluarga saat ini belum tersedia dijamin oleh perorangan. Sementara itu, jika WNA diundang oleh badan/perusahaan dengan tujuan tertentu, maka penjaminnya menyesuaikan.
Adapun Tenaga Kerja Asing (TKA) harus dijamin oleh perusahaan yang merekrutnya. Begitu pula dengan pelajar asing, harus dijamin oleh universitas atau instansi pendidikan yang berwenang.
“Mengenai penjamin sudah diatur oleh Undang-Undang. Secara teknis, Imigrasi juga melakukan pemeriksaan data calon penjamin yang meregistrasikan dirinya di web visa online (https://visa-online.imigrasi.go.id/). Adapun persetujuan visa berlandaskan pada Peraturan Menkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang memberikan izin masuk kepada orang asing pemegang visa kunjungan, visa tinggal terbatas serta izin tinggal yang sah dan berlaku," katanya.
(thm)